Sistem Zonasi Jadi Program Pemerataan Akses Pendidikan Indonesia
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kebijakan sistem zonasi salah satu program pemerintah unruk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy, mengajak seluruh pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan zonasi.
Menurutnya, pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata Muhadjir.
Ia menyampaikan penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat. Pihaknya juga akan segera melakukan redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
"Setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang," jelasnya.
Ia menyebutkan kebijakan sistem zonasi juga terkait pemerataan guru yang diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Jakarta |