Peristiwa Daerah

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Periksa Izin Pendirian Gedung Kremasi yang Ditolak Warga

Rabu, 19 Juni 2019 - 14:25 | 52.32k
Pembangunan gedung yang diduga untuk gedung kremasi di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Pembangunan gedung yang diduga untuk gedung kremasi di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo mendatangi pembangunan yang diduga merupakan gedung kremasi alias pengabuan yakni praktik pembakaran jenazah manusia setelah meninggal, di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Rabu (19/6/2019).

Informasi yang dihimpun, warga menolak keberadaan gedung kremasi tersebut. Warga menolak lantaran di bawah pembangunan gedung itu ada sejumlah kuburan warga muslim. Selain itu, warga merasa dibohongi karena, saat minta tandatangan warga untuk proses perizinan, gedung tersebut untuk pembangunan minimarket.

“Soal perizinan, pembangunan gedung yang kata warga itu gedung kremasi, izin-izinnya sudah lengkap dan memenuhi persyaratan secara administrasi dan peraturan daerah. Kami juga cek ke sejumlah warga sekitar, meraka merasa tidak dirugikan dan tidak ada masalah,” kata Nurul Arifin, Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo, di lokasi.

Sebelumnya, sejumlah warga mengadukan hal tersebut ke pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Senin (17/6/2019).

“Kami warga Asembakor tidak mau ada yayasan Kremasi itu. Selain tempat itu ada di lokasi samping kuburan muslim, warga menolak keras atas adanya gedung untuk kremasi itu, yang sebelumnya Kades dan perangkatnya bilang untuk pembangunan mini market Indomaret,” kata Jamaludin, seorang warga setempat, saat mendatangi ke kantor MUI Kabupaten Probolinggo.

 “Harapan kami, tempat itu segera ditutup dan dibongkar,” sambung Jamaludin..

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, M Yasin mengungkapkan, untuk saat ini pihak MUI masih mau mengkaji atas aduan dari sejumlah warga tersebut. ”Kita tabayyun dulu, nanti kita adakan pertemuan dengan yang bersangkutan,” papar Yasin.

Sementara itu, Kades Asembakor, Mohamad Zainullah membenarkan atas pembangunan yang ia sebut yayasan Kremasi itu. Dirinya membenarkan bahwa memang meminta kepada 10 orang warga untuk tandatangan untuk menyetujui pembangunan itu atau sebangai persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Saya sudah menyampaikan ke warga kalau tanah itu untuk pembangunan kremasi. Tidak benar itu kalau saya dibilang untuk pembangunan Indomaret, sangat salah itu kalau warga bilang demikian. Tanah itu awalnya milik warga saya yang sekarang sudah dibeli orang lain, dan saya tidak tahu transaksi tanah itu, karena itu tanah bersertifikat, jadi transaksinya itu ke notaris,” terang Zainullah.

Zainullah juga mengungkapkan, dirinya tetap menghargai agama manapun, karena kata dia negara Indonesia adalah Negara Pancasila. “Tak mungkin dirinya tidak memberi izin kepada sesama, apalagi membangun tempat peristirahatan orang yang telah meninggal,” terang Zainullah, terkait gedung kremasi itu didatangi Satpol PP Kabupaten Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES