Peristiwa Daerah

Sistem Jalur Zonasi Dikeluhkan Orangtua, Kadisdik Jember: Masih Baru Penerapan

Selasa, 18 Juni 2019 - 20:59 | 45.60k
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Dr. H. Edy Budi Susilo. (foto: Istimewa)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Dr. H. Edy Budi Susilo. (foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Dr. H. Edy Budi Susilo menyatakan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 tidak ditemukan permasalahan yang serius. Sementara munculnya keluhan wali murid disebabkan sistem jalur zonasi masih baru penerapan.

Edy menjelaskan, secara umum belum terindentifikasi persoalan-persolan yang ada di lapangan terkait PPDB. 

"Tetapi beberapa wali murid masih bingung, karena faktor jarak rumah dengan sekolah yang diinginkan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2019).

Dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018, terang Edy, tentang filosofi pemerataan pendidikan mengandung makna semua memiliki kesempatan yang sama. 

Oleh karenanya, dalam zonasi murni untuk SMP tidak mensyaratkan nilai atau hasil ujian nasional (UN). Maka, untuk PPDB SMP, semua mengacu kepada zonasi atau jarak terdekat antar-rumah dan sekolah yang dituju dalam zonasi tersebut. 

Penentuannya, siswa yang rumahnya terdekat dengan sekolah yang dituju mendapat prioritas utama untuk sekolah di tempat tersebut, tanpa syarat nilai.

"Untuk SMP ada tiga jalur utama, yakni jalur prestasi, jalur perpindahan orangtua, dan jalur zonasi," terang dia.

Dia menerangkan, jalur prestasi terdiri dari jalur prestasi akademik dan non-akademik. Dalam jalur ini bupati memberikan ruang kepada hafidz dan hafidzah serta difabel.

Pembukaan PPDB SMP dimulai dari tanggal 13 - 14 Juni 2019 untuk jalur perpindahan orangtua dan prestasi, yang diumumkan tanggal 17 Juni 2019.

Pada tanggal 17 Juni dibuka pendaftaran untuk jalur zonasi sampai 19 Juni 2019, yang akan diumumkan 27 Juni 2019.

"Pendaftaran dan berkas ke sekolah masing-masing. Dari sekolah ada operator yang menginformasikan secara online ke dinas pendidikan," ungkapnya. 

Terkait legalisir Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat administrasi PPDB, Edy menjelaskan ketentuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Di juknis sudah dituangkan, baik melalui Perbup nomor 47 dan SK bupati 199, 200, dan 201, itu adalah dilegalisir oleh RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Artinya wilayah pengurusan adminduk terdekat," tegasnya. 

Edy juga mengatakan, sistem ini memang baru, yang cukup membingungkan bagi sebagian masyarakat. Karena itu, dia menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjadi orangtua yang bijak. 

"Yakni orangtua yang tahu betul tentang informasi sistem PPDB ini, dan situasi keluarga seperti jarak rumah ke sekolah. Juga tahu kebutuhan anak, bukan yang menonjolkan keinginan," ujarnya.

"Bijak dalam menentukan pilihan, itu menjadi kunci untuk diterima," imbuh Edy. 

Terkait wali murid yang mengeluhkan sistem jalur zonasi yang membuat anaknya tidak mendapat peluang sesuai keinginan, Edy menegaskan bahwa sistem ini adalah aturan yang harus dilaksanakan. "Setiap kebijakan tentu ada evaluasi," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES