Pemkot Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Jalan Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Uji coba semipedestrian Jalan Malioboro bebas kendaraan bermotor selapan (35 hari) sekali setiap Selasa Wage resmi dimulai hari ini, Selasa (18/6/2019). Uji coba yang digelar Pemkot Yogyakarta ini berlangsung mulai pukul 06.00 dan berakhir pukul 21.00 WIB.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY telah menyiapkan rambu-rambu yang dibutuhkan untuk menyukseskan uji coba semipedestrian Jalan Malioboro bebas dari kendaraan bermotor.
“Uji coba (semipedestrian Malioboro) hari berjalan dengan baik. Kami sudah siapkan untuk personel maupun rambu-rambu yang ada di Kawasan Jalan Malioboro,” kata Haryadi, Selasa (18/6/2019).
Dalam uji coba ini, kata Haryadi, pihaknya telah melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Kawasan Jalan Malioboro. Hal itu untuk memperlancar arus kendaraan menuju kantor pemerintahan seperti Kantor DPRD DIY.
Haryadi mengatakan, dalam uji coba ini Kantor DPRD DIY dapat akses melalui Jalan Perwakilan dari arah timur maupun Jalan Sosrowijayan dari arah barat. Kedua jalan tersebut akan diberlakukan searah.
“Misalnya dari (Jalan) Sosrowijayan itu (masih bisa dilintasi kendaraan pribadi) dari barat ke timur, itu kan akan melintas motong ke (Kantor) DPRD DIY, situasional seperti itu lah yang akan kita terapkan, lihat besok,” tuturnya.
Uji coba semipedestrian Malioboro memang akan diberlakukan dalam skala terbatas. Nantinya kendaraan pribadi masih bisa melintas melalui Jalan Sosrowijayan dan Perwakilan dengan jalur keluar melalui Jalan Dagen.
Selain DPRD DIY, lanjutnya, pihaknya juga akan merekayasa arus lalu lintas menuju Kantor Kepatihan. Caranya dengan menjadikan Jalan Suryatmajan searah ke barat dengan jalur keluar melalui Jalan Pajeksan.
“Kemudian kendaraan tertentu (ambulans, mobil damkar dan lainnya) masih bisa melintas di Jalan Malioboro meski ada program Jalan Malioboro bebas kendaraan bermotor. Jadi, Pemkot Yogyakarta sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan kendaraan ambulan atau damkar masih bisa lewat,” ungkap Haryadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Yogyakarta |