Peristiwa Daerah

Lima Anggota PPK Larangan Pamekasan Dipecat

Senin, 17 Juni 2019 - 21:18 | 76.91k
Miftahur Rozak, anggota KPU Jawa Timur menyampaikan hasil rekomendasi Bawaslu RI ke KPU Pamekasan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK Proppo dan Larangan. (FOTO: Putera Khafi/TIMES Indonesia)
Miftahur Rozak, anggota KPU Jawa Timur menyampaikan hasil rekomendasi Bawaslu RI ke KPU Pamekasan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK Proppo dan Larangan. (FOTO: Putera Khafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Lima anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Larangan, Kabupaten Pamekasan, dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan. Pemecatan itu disebabkan karena kelimanya terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Kelima anggota PPK tersebut yakni, Naufal, Arif, Mullaili, Asmori dan Zainuddin.

Miftahur Rozak, Komisioner KPU Jawa Timur saat kunjungan ke KPU Pamekasan, Senin (17/6/2019) menjelaskan, pemecatan seluruh anggota PPK Larangan sudah berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu RI, karena mereka telah terbukti merekayasa hasil Pemilu 2019 kemarin.

Menurut Rozak, dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Pamekasan yang lama ditemukan adanya pelanggaran berupa perbedaan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. PPK Larangan mengeluarkan tiga formulir DA yang berbeda. Formulir tersebut juga berstempel basah.

"Tugas-tugas PPK Larangan langsung diambil alih KPU yang baru untuk menyelesaikan masalah dan rekomendasi Bawaslu RI," kata Rozak.

Selain PPK Larangan, PPK Proppo juga mendapat teguran tertulis karena melakukan rekayasa hasil Pileg DPR RI. Menurut Rozak, pemecatan anggota PPK Proppo tinggal menunggu waktu sampai tuntasnya perbaikan DA, DB dan DC Provinsi.

"Kami akan buka DA plano untuk memperbaiki DA yang sudah dibuat PPK Proppo dan Larangan," ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini.

Terbongkarnya akal-akalan PPK Larangan dan Proppo, setelah hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk DPR RI tidak sama dengan DA kecamatan. Adanya perbedaan ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu RI oleh saksi Caleg DPR RI asal Partai NasDem. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES