Peristiwa Daerah

DPRD Banyuwangi Resmikan Perda PBB P2 dan Perlindungan Pemberdayaan Petani

Senin, 17 Juni 2019 - 17:43 | 94.01k
Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Pengesahan Perda PBB P2 dan Perlindungan Pemberdayaan Petani. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Pengesahan Perda PBB P2 dan Perlindungan Pemberdayaan Petani. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIDPRD Banyuwangi secara resmi sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Raperda Perlindungan Pemberdayaan Petani menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut disepakati bersama dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (17/6/2019).

Dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Ruliono dan dihadiri Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas serta Wakil Bupati, Yusuf Widyatmoko, rapat paripurna tersebut berlangsung kurang lebih satu jam.

DPRD-Banyuwangi-2.jpg

Anggota DPRD sekaligus ketua Pansus Raperda PBB P2, Sugiyo dalam laporan akhirnya menyampaikan, bahwa substansi dan materi pasal yang disepakati dalam pembahasan adalah penambahan 3 (tiga) ayat baru pada Pasal 14 yakni ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).

Yakni, ayat (5) dalam Pasal 14 berbunyi, "Jika terjadi keterlambatan penetapan dan percetakan SPPT, wajib pajak tetap bisa membayar pajak tahun berjalan dengan SPPT tahun sebelumnya, atau dengan menunjukan,memasukan Nomor Obyek Pajak (NOP). Apabila terjadi kurang bayar atas pajak tersebut, maka wajib pajak wajib membayar kekurangan tersebut".

Adapun ayat (6) berbunyi, "Kepala Daerah dapat menugaskan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk melaksanakan pemungutan PBB P2". Dan untuk ayat (7) berbunyi, "Pelaksana pemugutan PBB P2 sebagaimana dimaksud ayat (6) diberi insentif secara proporsional yang bersumber dari pendapatan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Selanjutnya, untuk penugasan dan pemberian insentif pemungutan PBB P2 kepada Camat dan Kades atau Lurah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (3).

Selanjutnya, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, melalui Suyatno, dalam laporannya menyampaikan, secara garis besar antara Pansus dengan eksekutif telah sepakat untuk segera mengesahkan Raperda dimaksud. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan kedaultan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan kesejahteran kualitas dan kehidupan yang lebih baik.

“Ke depan, Perda ini akan melidungi petani dari fluktuatif harga dan melindungi dari praktik perdagangan tidak sehat," katanya.

Menanggapi itu, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi penuh atas disahkannya kedua Perda tersebut. Menurutnya, para petani ke depan akan lebih terlindungi dan dapat mendapatkan harga terbaik dari setiap hasil panennya.

“Ini bagus, mudah-mudahan ke depan pertanian kita punya instrumen untuk melindungi. Sehingga inovasi dari petani bisa kita proteksi," kata Anas kepada TIMES Indonesia.

Dirinya mencontohkan, beberapa waktu lalu petani nelongso karena harga buah naga yang sangat murah. Kini, mereka bisa bernafas lega karena harga buah naga sudah bisa membuat keringat petani terbayar sepadan. "Banyak karya–karya hebat dari petani bawah, ke depan bisa kita dorong menjadi identitas Banyuwangi," katanya.

Dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan Raperda menjadi Perda di gedung DPRD Banyuwangi tersebut, juga dihadiri oleh, Sekretaris Daerah, Djadjat Sudrajat beserta segenap jajaran Kepala SKPD, Camat, Lurah dari seluruh desa di Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES