Peristiwa Daerah

Wabup Irwan: Tak Ada Kegembiraan Berlebih Saat MK Menetapkan Pemenang

Minggu, 16 Juni 2019 - 12:35 | 101.46k
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat saat memberikan sambutan dalam acara deklarasi damai menolak kerusuhan pasca Pemilu 2019 (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat saat memberikan sambutan dalam acara deklarasi damai menolak kerusuhan pasca Pemilu 2019 (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat berharap, agar tak ada kegembiraan berlebihan oleh pemenang, dalam sengketa Pilpres 2019 saat diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Hal itu disampaikannya, saat sambutan dalam acara aksi damai menolak kerusuhan, di Alun-alun RBA Ki Ronggo Bondowoso, Minggu (16/6/2019).

“Siapapun yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Mahkamah Konstitusi, agar tidak ada kegembiraan yang berlebihan,” imbaunya. Hal itu, karena di tengah kemenangan, banyak pahlawan demokrasi yang gugur dalam melaksanakan tugas mengawal Pemilu.

Irwan juga meminta kepada penyelenggara Pemilu,  yaitu KPU agar melaksanakan suatu evaluasi terhadap Pemilu 2019 ini.

“Sehingga pada Pemilu 2024 mendatang tidak ada lagi korban jiwa,” sambung politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dia juga tidak memungkiri, bahwa Pemilu telah terlaksana dengan baik. Khususnya di Kabupaten Bondowoso.

“Pemilu  berjalan damai. Terlebih lagi pelaksnanaan Pemilu di Kabupaten yang sama-sama kita cintai ini,” jelasnya

Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam pelaksanaan Pemilu serentak di Kabupaten Bondowoso. Sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak kita inginkan.

“Masyarakat Bondowoso menyadari bahwa akan terlalu mahal sebuah harga demokrasi, jika harus dibayar dengan perpecahan dan hancurnya persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

Informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019)  kemarin. Ada sembilan Hakim Konstitusi sebagai penentu akhir sengketa tersebut.

Sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 kemarin, MK mengundang pemohon, termohon, dan pihak terkait. Termasuk Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES