Prabowo-Sandi Minta Hakim MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Provinsi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua BPN duet Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso meminta hakim MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Permintaan PSU tersebut disampaikan lantaran BPN menduga ada penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin.
"Kami memohon dilakukan PSU di beberapa tempat, utamanya di Jateng, Jatim, Banten, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan di beberapa zona lain termasuk Papua," ujar Priyo, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Sekjen Partai Berkarya ini mengatajan wilayah yang disebutkan itu diduga terjadi penggelembungan suara oleh petahana. Pihaknya siap membuktikan dalil yang disampaikannya tersebut dihadapan hakim konstitusi.
"Kami mencatat ada penggelembungan suara yang besar. Bukti dan fakta kecurangan TSM sudah ada dokumennya termasuk saksi-saksi," tandasnya.
Seperti diketahui, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menutup pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan membacakan petitum atau poin-poin tuntutan di hadapan majelis hakim konstitusi, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.
Ketua Tim Hukum duet Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti kecurangan TSM pasangan duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan, termasuk pemungutan suara ulang.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |