Peristiwa Nasional

Sidang MK, Kominfo Batasi Internet?

Jumat, 14 Juni 2019 - 16:01 | 65.50k
Ilustrasi: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Ilustrasi: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sidang perdana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilpres 2019 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019). Wacana pembatasan akses internet pada sejumlah fitur media sosial dan pesan instan pun kembali bergulir.

Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan belum membuat strategi atau langkah terkait pembatasan akses seperti pasca aksi 21-22 Mei lalu yang berujung ricuh.

"Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos (media sosial) selama sidang MK," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui pesan instan WhatsApp ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/6/2019).

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kominfo, kata Ferdinandus, saat ini belum ada peningkatan konten negatif seperti hoaks, provokasi dan ujaran kebencian di media sosial. "Belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, keputusan untuk membatasi akses media sosial dan pesan instan merupakan langkah terakhir apabila eskalasi konten negatif, yakni hoaks dan hasutan meningkat.

Kata Ferdinandus, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap konten-konten di dunia maya (internet) selama berlangsungnya sidang MK. Hal tersebut untuk mencegah konten negatif yang dapat menghasut dan memecah belah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES