Politik

Yusril: Tim Hukum Prabowo Tak Bisa Buktikan Kecurangan TSM di Pilpres 2019

Jumat, 14 Juni 2019 - 15:42 | 110.55k
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-KH Makruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (FOTO:Dok.TIMES Indonesia)
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-KH Makruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (FOTO:Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Tim Hukum capres-cawapres 02 duet Prabowo-Sandi tidak dapat membuktikan fakta kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di Pilpres 2019.

Demikian ditegaskan Yusril, dalam persidangan sengketa PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Persidangan ini kan harus menggali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini. Kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM, itu tidak bisa hanya mengemukakan secara arus, dikemukakan secara asumtif," ujarnya, Jumat (14/6/2019).

Menurut Yusril, poin gugatan yang dibacakan Ketua Tim Hukum kubu Prabowo yakni Bambang Widjajanto (BW) dalam persidangan pendahuluan tidak berdasar. "Kalau misalnya dikatakan, gaji pegawai negeri naik, bayar THR, terus diasumsikan bahwa ini bagian dari kecurangan TSM. Harus dibuktikan itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril juga membantah tuduhan BW terkait kenaikan gaji dan pemberian THR yang dipercepat Jokowi bisa meningkatkan suara di Pilpres 2019.

"Kekalahan mereka itu kan 17 juta suara. Berapa banyak jumlah pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya. Harus ditunjukkan, bahwa misalnya dengan dinaikkannya gaji pegawai negeri, THR diberikan lebih awal lantas kemudian misalnya terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri. Terjadi dimana saja," katanya.

Sehingga, Yusril menegaskan, kecurangan itu betul-betul terjadi secara terstruktur dan terukur, tapi tidak bisa secara asumsi seperti itu.

"Misalnya Pak Jokowi mengatakan ayo datang pakai baju putih. Lalu dikatakan ini juga satu kecurangan. Lalu apa hubungannya orang yang pakai baju putih dan baju hitam, terus milih di kotak suara, bagaimana cara membuktikannya? Jadi masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," tandas Yusril Ihza Mahendra(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES