Peristiwa Daerah

Tidak Berdasar, Valentina Minta Lelang Aset Dibatalkan

Rabu, 12 Juni 2019 - 22:46 | 104.42k
Ilustrasi rumah mewah. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi rumah mewah. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Persoalan lelang aset bernilai miliaran rupiah di Kota Malang masih berlanjut.  Selain mengadu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Fransisca Maria Valentina mengajukan permohonan pembatalan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL Malang).

Valentina melalui kuasa hukumnya meminta KPKNL Malang sebagai pelaksana untuk membatalkan lelang eksekusi yang diumumkan di salah satu surat kabar harian. Surat permohonan pembatalan lelang telah dikirimkan ke KPKNL Malang pada Rabu (12/6/2019).

“KPKNL atau pejabat penyelenggara lelang harus membatalkan lelang eksekusi ini karena tidak mempunyai dasar hukum yang sah dan menyimpang dari ketentuan juklak lelang,” ujar MS Alhaidary, kuasa hukum Valentina. 

BACA JUGA: Aset Miliaran Rupiah Dilelang, Valentina Mengadu ke Bawas MA

Ia menjelaskan mengenai lelang eksekusi berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan RI No 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang juklak lelang. Yang dimaksud lelang eksekusi, lanjutnya, adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan. 

"Dalam melaksanakan putusan, harus sesuai amar putusan. Apa bunyi amar putusan, itulah yang dieksekusi. Tidak boleh menyimpang dari amar putusan,” ucapnya.

Lebih lanjut Haidary menguraikan,  pengumuman lelang kedua Kepaniteraan PN Malang tanggal 29 Mei 2019, tentang lelang eksekusi penetapan PN Tuban No. 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn Jo. No. 25/Pdt.G/2013/PN adalah semata-mata memenuhi permohonan bantuan delegasi kepada Ketua PN Malang. 

Tapi, kata dia, dalam amar putusan atau diktum putusan PN Tuban tidak ada satupun yang mengandung perintah untuk dilakukan penjualan melalui lelang.

“Jadi memang, putusan ini sita marital sah, tapi tidak bisa dieksekusi. Berbeda dengan sita jaminan. Sita marital tujuannya untuk mengamankan hak agar aset tidak dijual ke pihak ketiga,” terangnya.

Menurutnya, dalam putusan PN Tuban tidak menyebutkan mengenai harta bersama yang dimaksud dan dokumen kepemilikan atau legalitas formal objek lelang sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh penjual lelang.

Ia kembali menekankan, sesuai dengan Permenkeu RI No 27/PMK.06/2016, tidak disebutkan pula nomor dan tanggal sita marital sebagai dasari pelaksanaan lelang eksekusi pengadilan.

Apabila eksekusi lelang tetap dilakukan, bertentangan dengan juklak lelang tersebut. Artinya, cacat hukum.

Selain tidak terdapat dokumen atau bukti kepemilikan berupa sertifikat ataupun Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari kantor pertanahan, juga terdapat perbedaan jumlah objek lelang. 

"Pada pengumuman pertama bulan Februari 2018, jumlahnya 41 barang sekarang 34,” ujarnya.

Ia menambahkan, Valentina sebagai kliennya tidak mendapat penjelasan atau keterangan dari PN Tuban, PN Malang ataupun KPKNL Malang, baik lisan dan tertulis sebagai termohon lelang atas perbedaan jumlah objek tersebut.

Alhaidary sebagai kuasa hukum Valentina yang mengirimkan permintaan pembatalan lelang ke KPKNL Malang menegaskan hal-hal yang disampaikannya itu cukup jelas bagi KPKNL untuk membatalkan lelang eksekusi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES