Peristiwa Daerah

Aset Miliaran Rupiah Dilelang, Valentina Mengadu ke Bawas MA

Selasa, 11 Juni 2019 - 23:54 | 206.01k
Kuasa hukum FM Valentina, Gunadi Handoko menunjukkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)
Kuasa hukum FM Valentina, Gunadi Handoko menunjukkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Fransisca Maria Valentina, 59 tahun, warga Kota Malang, Jawa Timur, mengadu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) atas keluarnya pengumuman lelang sejumlah aset yang bernilai miliaran rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Kuasa hukum FM Valentina, Gunadi Handoko menjelaskan, pengaduan tersebut berawal dari munculnya pengumuman pemberitaan di surat kabar mengenai aset yang akan dilelang pada bulan Juni 2019 ini.

Berdasar laman lelang.go.id, di antaranya aset berupa rumah yang dilelang itu merupakan sitaan bank dan sudah memiliki putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang. 

Di Malang, di ada empat aset yang dilelang yakni rumah dengan SHGB No.414, luas 677 meter persegi dan dilelang dengan harga Rp9,2 miliar. Kemudian tiga rumah lainnya yaitu SHM No.1232, luas 634 meter persegi; SHM No.1234, luas 635 meter persegi; dan SHM No.1233, luas 636 meter persegi.

Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Malang akan melelang rumah beserta tanah bernilai miliaran rupiah itu dua pekan pasca lebaran.  

“Kami keberatan dengan informasi lelang itu. Untuk itu kami mengajukan surat pengaduan dan perlindungan hukum ke Bawas MA,” kata Gunadi Handoko kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Gunadi menjelaskan, pengumuman kedua lelang eksekusi penetapan Pengadilan Negeri (PN) Malang No. 01/Pdt.Eks/2017/PN. Tbn Jo. No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tertanggal 22 Oktober 2018 yang akan dilakukan pada Rabu (19/6/2019), dilakukan tanpa pemberitahuan pada kliennya atau dia sebagai kuasa hukum FM Valentina.

Pengumuman lelang itu, lanjut Gunadi, sudah dua kali terjadi. Yang pertama pengumuman lelang hanya ditempel di PN Malang dan KPKNL Malang. Sedangkan yang kedua diumumkan melalui surat kabar.

Gunadi menerangkan, PN Malang telah membuat dua kali penetapan. Keduanya telah menyimpang dari isi putusan Peninjauan Kembali MA Nomor: 598/PK/Pdt/2016.

“Kami keberatan atas pelaksanaan lelang tersebut dan mohon agar pelaksanaannya dihentikan dan atau dibatalkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Gunadi menguraikan sejumlah hal yang menjadi alasan permohonan agar pelaksanaan lelang dihentikan dan atau dibatalkan. Salah satunya, dalam posita dan petitum gugatan penggugat in casu permohonan eksekusi yakni dr. Hardi Soetanto, mantan suami FM Valentina, tidak menyebut secara rinci objek-objek yang akan dilelang.

Hal lain yang menjadi alasan yakni sesuai dengan sistem informasi penelusuran perkara PN Tuban, amar putusan yang dieksekusi adalah perkara Nomor: 593 /PK/Pdt/2016, tertanggal 24 November 2016, bukan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor: 598/PK/Pdt/2016 yang isinya mengenai pembatalan akta perjanjian nikah No.200 tanggal 8 Juli 1994.

“Hal ini tidak benar karena perkawinan klien kami berakhir 4 September 2013. Sehingga secara hukum adalah batal dengan sendirinya. PN Malang telah melampaui batas atau tidak sesuai dengan putusan PK Nomor: 598/PK/Pdt/2016, tertanggal 24 November 2016” jelasnya.

Alasan lainnya, PN Malang telah melampaui kewenangannya selaku penerima permintaan bantuan dari PN Tuban. Bahkan dinilai terlalu aktif membuat surat untuk mendesak PN Tuban memberikan apa saja yang dimohonkan lelang oleh Hardi Soetanto selaku pemohon eksekusi permohonan eksekusi. Yang pada akhirnya PN Tuban mengirim surat kembali tentang barang-barang yang dimohonkan lelang oleh Hardi.

“Pengadilan Negeri Malang tidak pernah memberikan teguran atau Anmaaning akan dilaksanakan lelang kedua ini. PN Malang juga tidak pernah melakukan sita eksekusi. Ada apa dibalik ini semua,” ucap mantan Ketua Peradi Malang ini. 

Bahkan, PN Malang membuat penetapan sendiri yaitu Nomor: No.01/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn Jo. No.25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Juni 2017 juncto Nomor: No.01/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn Jo. No.25/Pdt.G/2013/PN.Tbn 22 Oktober 2018.

"PN Malang telah membuat dua kali penetapan yang kedua-duanya telah menyimpang dari isi putusan PK MA Nomor: 598/PK/Pdt/2016 dan permohonan bantuan dari PN Tuban yang dituangan dalam penetapannya," ujarnya menegaskan. 

Dengan berbagai alasan tersebut, kata Gunadi, pihaknya mengirimkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum atas pelaksaan lelang tersebut ke Bawas MA. 

Ia juga mengirimkan tembusan surat tersebut ke sejumlah institusi, termasuk Presiden RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Ombudsman RI, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam surat pengaduan dan permohonannya itu, ia meminta Kepala Bawas MA memerintahkan atau merekomendasikan kepada Kepala PN Malang dan PN Tuban untuk membatalkan pelaksanaan lelang.

Selain itu, Gunadi selaku kuasa hukum FM Valentina juga meminta kepada Kepala Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang terkait dengan proses lelang tersebut. Karena barang-barang yang akan dilelang adalah milik orang lain atau pihak ketiga yang tidak terkait dengan perkara tersebut. "Kalau lelang ini dilanjutkan, sangat merugikan masyarakat," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES