Peristiwa Nasional

Mendagri: Skorsing Hingga Potongan Tunjangan Bagi ASN yang Bolos Kerja Usai Lebaran

Senin, 10 Juni 2019 - 20:23 | 50.73k
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian skorsing tiga hari hingga potongan tunjangan kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran merupakan bagian dari fungsi pembinaan.

"Ini (sanksi, Red) adalah fungsi pembinaan. Sebelum kami memberikan sanksi pada daerah, kami harus memberikan sanksi dulu pada internal Kemendagri," ujar Tjahjo seusai memimpin upacara di kantor Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menjelaskan, permasalahan disiplin, saling mengingatkan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama dari para ASN. Kedisiplinan dalam mematuhi aturan bertujuan agar pelayanan di daerah bisa berjalan efektif dan efesien.

"Intinya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah ya harus semakin efektif dan efesien, percepat proses informasi birokrasi yang unsurnya memperkuat otonomi daerah," paparnya kemudian.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan, Kemendagri akan memberikan skorsing tiga hari, potongan tunjangan kerja, dan teguran tertulis bagi pegawainya yang belum masuk kerja pada hari pertama tanpa izin.

"Bagi yang tidak hadir diberi tambahan tidak perlu masuk kerja sama tiga hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan skorsing tiga hari dengan peringatan tertulis resmi serta pemotongan tunjangan kerja," ujar Tjahjo.

Namun demikian, bekas Sekjen PDI Perjuangan ini memperbolehkan stafnya tidak hadir pada hari pertama masuk kerja jika memiliki alasan yang jelas, seperti izin sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

"Ada 12 hari cuti kan sudah cukup. Kalau ada ASN yang bolos ya diberikan skorsing yang akan diberikan oleh Sekjen, kecuali sakit dan ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," terang Mendagri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES