TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Anwar Usman, menjamin independensi seluruh hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara sengketa hasil Pemilu 2019.
"Saya berani menjamin independensi seluruh hakim konstitusi. Saya bisa memastikan dan meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tidak bisa ditawar," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6/2019), dikutip dari Antara.
Anwar menegaskan siapapun yang memiliki tujuan mengintervensi proses persidangan sengketa hasil Pemilu 2019, tidak akan berarti bagi para hakim konstitusi.
"Bagaimanapun intervensinya, baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," kata Anwar Usman.
MK telah mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu 2019 terdiri dari sebelas tahap. Tahapan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5 tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.
Berdasarkan informasi dari laman mkri.id, permohonan gugatan untuk Pemilu 2019 baik DPR, DPRD, DPD, dan Pilpres yang diterima MK sebanyak 340. Sebanyak sembilan hakim konstitusi akan bekerja untuk menangani sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |