Peristiwa Daerah

Inilah Amil Zakat yang Sah Menurut Islam dan Negara

Sabtu, 01 Juni 2019 - 00:52 | 2.14m
(FOTO: Istimewa)
(FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Jelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Namun, jangan salah dalam mengeluarkan zakat fitrah. Dalam Islam dan negara, diatur regulasi ada Amil zakat.

Menurut Islam, Amil adalah orang yang ditunjuk Imam (penguasa tertinggi negara) sebagai penarik, pengumpul dan pendistribusi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerimanya.

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Malang, KH Khoirul Hafidz Fanani, syarat Amil adalah: Islam, berakal, baligh, Adil (tidak fasiq/adil dalam hal kesaksian), bisa mendengar, bisa melihat, laki-laki (Menurut satu pendapat yang lemah, tidak disyaratkan harus laki-laki/ boleh wanita), Mengerti tentang bab zakat, Merdeka (bukan budak), bukan keturunan Bani Hasyim (namun, syarat ke sembilan dan ke sepuluh diperselisihkan ulama).

Baznas-Kabupaten-Malang-2.jpg

“Adapun prosedur pengangkatan Amil zakat adalah, pengangkatan amil dilakukan dengan lafal-lafal yang mengesahkan wilayah (kekuasaan) amil. Muwalli (Pemimpin tertinggi negara atau pejabat pembantunya) mengetahui bahwa Muwalla (calon amil zakat) memenuhi syarat diangkat sebagai amil,” jelasnya, kepada TIMES Indonesia, Minggu (1/6/2019).

Dalam pengangkatannya jelas Kiai Hafidz, begitu ia karib disapa, disebutkan tugas amil zakat adalah menangani urusan zakat. “Dalam pengangkatannya disebutkan wilayah kerjanya. Diangkat secara langsung (bi al-lafzhi musyafahah)atau tidak langsung (ma’al ghaibah murasalatan wa mukatabatan),” katanya.

Adapun calon amil zakat mengetahui bahwa muwalli berhak mengangkatnya, telah mengangkatnya, dan berhak menggantikan (mendelagasikan) tugasnya dalam urusan zakat. “Selain itu, Muwalla menyampaikan menjawab atas kesanggupannya atau langsung bekerja. Muwalla resmi menjadi amil,” terangnya.

Ketentuan amil zakat tersebut katanya, sesuai dengan landasan hukum Islam dan hukum negara atau Undang-Undang yang sudah dibuat oleh negara.

Ketentuannya sudah jelas dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang sudah terpetakan.

“Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga. Yakni, Baznas untuk tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. LAZ untuk tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ.

Lebih lanjut Kiai Hafidz juga menjabarkan soal Panitia Zakat. Menurutnya, panitia zakat adalah sekelompok  orang  atau masyarakat  yang mengumpulkan dan mendistribusian zakat tanpa ada pengangkatan dari pihak yang berwenang seperti Imam (penguasa) atau pembantu ditunjuk.

“Adapun perbedaan antara Amil dan Panita Zakat adalah, kalua amil berstatus sebagai naib (pengganti) mustahiq, sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki telah gugur,” katanya.

Amil berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan. Juga berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat.

“Sedangkan panitia zakat, berstatus sebagai wakil dari muzakki (bila wakalahnya sah), sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki belum gugur. Panitia zakat tidak berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional. Juga tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut kiai yang juga menjabat sebagai Wakil Rais PCNU Kabupaten Malang itu, sejak awal Ramadhan, pihaknya sudah menyosialisasikan ketentuan tersebut ke berbagai Masjid, organisasi keagamaan seperti Nahdltul Ulama dan lainnya.

Untuk itu, harap Kiai Hafidz, kepada para takmir Masjid dan Musala, atau pengelola sekolah, majelis-majelis Taklim yang membentuk kepanitiaan zakat agar segera mengurus izin legalitas kepada Lazisnu tingkat kecamatan agar benar-benar menjadi Amil Syar'i.

“Supaya tidak salah dalam menyalurkan zakat fitrah. Dan kami juga sudah menyosialisasikan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, soal legalitas lembaga yang sah sebagai amil zakat atau Amil Syar’i,” katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES