Peristiwa Daerah

Diduga Melanggar UU ITE, Guru di Bangkalan Diciduk Mabes Polri

Senin, 27 Mei 2019 - 21:33 | 674.96k
Anggota Mabes Polri bersama personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan ketika menjemput Agus Lahendara di kediamannya. (FOTO: Istimewa)
Anggota Mabes Polri bersama personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan ketika menjemput Agus Lahendara di kediamannya. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Agus Lahendra (39) warga Desa Keramat, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dijemput anggota Mabes Polri, Senin (27/5/2019). Oknum guru ini, diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan penjemputan pada pukul 13.30 WIB itu. Namun, belum diketahui secara pasti dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum guru sekolah swasta tersebut.

"Bentuk pelanggarannya seperti apa kami tidak mengetahui. Kami hanya diminta bantuan personel saja," ucapnya.

Suyitno mengatakan, personel yang diperbantukan untuk menjemput Agus Lahendra dari Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan. Mabes Polri hanya memberi penjelasan terkait pelanggaran UU ITE, tanpa memaparkan lebih detail bentuk pelanggarannya.

"Mabes Polri yang bisa menjelaskan. Kami tidak memiliki kewenangan," imbuhnya.

Berdasarkan penelurusan TIMES Indonesia di akun Facebook Agus La Hendra, dia terakhir kali mengunggah sebuah gambar salah satu binatang pada 26 Mei 2019, pukul 11.07 WIB. Dalam postingan yang mendapat dua komentar dan 26 tanda suka itu, terdapat keterangan sebagai berikut:

'Tawuran anak SMA vs STM itu msh se level dan sekelas.

Klw tawuran nya Senapan VS Tangan Kosong itu level apa ya ?

Sebenarnya Yg Jantan yg mana yg penakut yg mana ?'

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri apakah postingan di akun Facebook guru asal Bangkalan pada 26 Mei 2019 itu, sebagai dasar penjemputan dan dugaan pelanggaran UU ITE. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES