Peristiwa Daerah

Ketua KPU Kabupaten Blitar: Pemilu 2019 Gunakan Metode Sainte Lague

Senin, 27 Mei 2019 - 20:49 | 56.44k
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah saat menjabarkan metode Sainte lague pada acara Sosialisasi Penghitungan Sainte Lague pada Pemilu 2019 di Kabupaten Blitar, Senin (27/5/2019) di Hotel Grand Mansion Kota Blitar. (FOTO: Sholeh /TIMES Indonesia)
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah saat menjabarkan metode Sainte lague pada acara Sosialisasi Penghitungan Sainte Lague pada Pemilu 2019 di Kabupaten Blitar, Senin (27/5/2019) di Hotel Grand Mansion Kota Blitar. (FOTO: Sholeh /TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah  mengatakan sesuai undang undang Nomor tahun 2019 Bahwa di Pemilu 2019 untuk penghitungan perolehan suara menggunakan metode Sainte Lague.

Hal itu diungkapkan Imron Nafifah pada acara Sosialisasi Penghitungan Sainte Lague pada Pemilu 2019 di Kabupaten Blitar, Senin (27/5/2019) di Hotel Grand Mansion Kota Blitar.

Imron menjelaskan bahwa penghitungan Sainte Lague yaitu menjumlah dulu perolehan suara sah seluruh partai politik baru perolehan surat suara sah dari partai politik itu akan dibagi sesuai bilangan pembagi ganjil yang dimulai dari bilangan satu, tiga, lima, tujuh dan seterusnya sampai kursi yang ada itu habis.

"Jadi setelah ada bilangan pembagi tadi perolehannya kemudian dirangking. Dari rangking itu lah akan diketahui masing masing partai mendapat berapa kursi," jelasnya.

Penghitungan Sainte Lague dikatakan Imron termasuk tahapan yang dilaksanakan setelah rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Setelah rekapitulasi dan KPU mengkonversi suara dari partai politik dengan metode Saint Lague tersebut kemudian KPU akan menetapkan perolehan kursi dari masing masing partai. kemudian setelah menetapkan kursi, KPU baru akan menetapkan calon terpilih berdasarkan perolehan kursi partai dan akan menetapkan calon legislatif di DPRD Kabupaten Blitar.

"Jadi ada perbedaan, kalau penghitungan di Pemilu 2014 itu dengan menggunakan metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)," imbuhnya.

Metode BPP, dikemukakan Imron, berapa suara sah dari satu dapil kemudian berapa kursi yang diperebutkan barulah akan diketahui berapa BPP atau biasa disebut dengan harga kursi.

Dari harga kursi tersebut, kata Imron, akan digunakan untuk membagi perolehan suara partai. dari pembagian itu, setelah dibagi hasil jumlah kursi kalau masih ada sisa itu akan dicari sisa suara terbanyak. "Nah itu yang mempunyai hak untuk mendapat kursi," urai Ketua KPU Kabupaten Blitar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Blitar

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES