Peristiwa Daerah

KKP RI-Kemenlu RI Pulangkan 14 Nelayan Indonesia dari Australia

Senin, 27 Mei 2019 - 19:24 | 51.35k
Ilustrasi nelayan Indonesia tertangkap di perairan luar negeri. (FOTO: Dok KKP)
Ilustrasi nelayan Indonesia tertangkap di perairan luar negeri. (FOTO: Dok KKP)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) memfasilitasi pemulangan 14 nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

"Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di Darwin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP KKP RI Agus Suherman di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Sebanyak 14 nelayan tersebut dipulangkan secara bertahap dari Darwin, Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. 6 orang dipulangkan pada 21-27 Mei 2019, sedangkan 8 orang lainnya akan dipulangkan pada 28 Mei-1 Juni 2019.

"Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Australia atas dugaan melakukan illegal fishing di perairan Australia," ujarnya.

Para nelayan tersebut merupakan awak kapal KM Anugerah VI yang berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat seperti Tegal, Pemalang, dan Pekalongan, Purwakarta dan Bandung.

Para nelayan Indonesia ditangkap setelah KM Anugerah VI terdeteksi memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ) oleh pesawat pengawas maritim Australia pada 23 April 2019.

Selanjutnya, kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale melakukan penangkapan terhadap KM Anugerah VI yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia pada 24 April 2019.

Atas pelanggaran tersebut, sidang pengadilan telah dilaksanakan pada 17 Mei 2019 lalu. Hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar 4.000 dolar Australia.

Sesuai dengan ketentuan hukum Federal Australia dan Northern Territory, hukuman denda bagi terpidana harus dibayarkan dalam waktu 28 hari sejak putusan dijatuhkan.

Namun, mengingat nakhoda KM Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut. Denda tersebut baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.

Menurut Agus Suherman, pemulangan para nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh pemerintah.

Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.

"Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya," ujarnya.

Sepanjang 2019, KKP RI bersama dengan Kemenlu RI telah memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 90 nelayan. Mereka terdiri dari 11 orang di Malaysia, 18 orang di Timor Leste, 36 orang di Myanmar, 11 orang di Thailand, dan 14 orang di Australia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES