Peristiwa Daerah

Keberadaan DPO Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda AUJ Bontang Masih Belum Jelas

Senin, 27 Mei 2019 - 20:30 | 77.91k
Kasi pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto ( Foto : Istimewa)
Kasi pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto ( Foto : Istimewa)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Keberadaan tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi dana penyertaan modal APBD ke Perusda AUJ, Dandi Priyo Anggono masih belum ada kejelasan. Mantan Direktur Perusda AUJ (Perusahaan Daerah) tersebut kini statusnya adalah DPO.

“Informasi yg diterima simpang siur terkait dengan keberadaan Dandi. Terakhir saya tindaklanjuti info Dandi di Samarinda dan saya lacak bersama Kasi Intel selama 2 hari tetapi hasil nihil,” ujar Kasi Pidsus, Yudo Adiananto kepada Bontang Times, Senin (27/5/2019).

Akan tetapi pihaknya menggaransi proses hukum mantan Direktur Perusda tersebut akan tetap berlanjut. “Saya pastikan proses hukum terhadap Dandi tetap lanjut,” tegasnya.

Dijelaskan pula status Dandi saat ini sedang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Kejari Bontang telah berkoordinasi dengan berbagai tingkatan pihak Adhyaksa.

"Dandi saat ini adalah buron yang sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang. Dalam pencarian Dandi, kita sudah koordinasi secara berjenjang dari Pidsus Kejati Kaltim, Gedung Bundar Jampidsus, yang diback up oleh Adhyaksa Monitoring Center (AMC)," jelas pria yang pernah bertugas di Kabupaten Nunukan ini.

Iya juga menjamin dengan segala kendala yang ada, pihaknya akan berupaya menuntaskan kasus ini. “Atas kendala yang ada kami tetap komitmen untuk tuntaskan penanganan perkara ini. Segala cara dan upaya kita lakukan untuk menyelesaikan kasus ini," paparnya.

Lebih jauh Yudo menjelaskan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8.05 miliar ini juga termasuk dalam perkara yang telah disupervisi KPK RI dan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"Rencananya ke depan akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara di Gedung Merah Putih. Untuk waktu pelaksanaan masih menunggu surat resmi dan petunjuk pimpinan," tutupnya.

Diketahui, pada 2014 Pemerintah Kota Bontang mendonorkan anggaran sebesar Rp 10 milyar, kemudian pada tahun 2016 di sertakan lagi modal sebesar Rp 6.9 milyar kepada Perusda AUJ Bontang yang saat itu dikepalai Dandi Priyo Anggono.

Hingga akhir masa jabatannya di Perusda AUJ, dimana Dandi menjabat sebagai pimpinannya tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran sebesar Rp 8.055 miliar yang hingga saat ini masih menjadi konsen pihak Kejati Bontang untuk mencari yang bersangkutan hingga peningkatan status DPO kepadanya dan melibatkan KPK RI sebagai supervisi untuk mempertanggungjawabkan dugaan kasus korupsi itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : Bontang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES