Peristiwa Daerah

Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Waingapu Pastikan Buka Layanan

Senin, 27 Mei 2019 - 20:23 | 48.47k
Konferensi Pers BPJS Kesehatan Waingapu bersama wartawan di ruangan rapat BPJS Kesehatan Waingapu(FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Konferensi Pers BPJS Kesehatan Waingapu bersama wartawan di ruangan rapat BPJS Kesehatan Waingapu(FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, WAINGAPUBPJS Kesehatan Waingapu tetap akan melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjelang masa libur Lebaran 2019 sejak 29 Mei hingga 13 Juni 2019 mendatang. Bahkan peserta yang mudik keluar kota. 

Hal tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS.

“Jika peserta JKN-KIS membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP bisa diperoleh peserta FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, nanti bisa dilihat di aplikasi mudik BPJS Kesehatan dengan menghubungi Care Center 1500 400,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu NTT Tri Mayudin dalam konferensi pers Senin (27/5).

Ia menjelaskan, pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. Mereka akan dijamin dan dilayani sehingga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta.

“Saya mengingatkan pelayanan kesehatan hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif, tentu diharapkan disiplin dalam membayar iuran, khusus bagi peserta yang sedang mudik selalu membawa kartu JKN-KIS,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu ini menambahkan, selama masa libur Lebaran 2019, selain di Kantor cabang juga membuka layanan khusus di rumah sakit. Melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, pelayanan tetap dilakukan meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri. "Perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan di rumah sakit baik yang terkait pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Sumba

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES