Peristiwa Daerah

Pemusnahan Rokok Ilegal Tandai Peresmian Kantor Bea Cukai Madura

Senin, 27 Mei 2019 - 19:02 | 58.38k
Pemusnahan Rokok Ilegal yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Madura (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Pemusnahan Rokok Ilegal yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Madura (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan tahun 2018. Pemusnahan barang hasil penindakan itu sekaligus rangkaian peresmian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C di Madura, Senin (27/5/2019).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Prambudi menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak maupun kebijakan.

Secara administrasi pemerintah terus mendorong penegakan hukum memonitor produksi, dan melakukan lisensi. Sementara, dari sisi kebijakan, pemerintah terus mengharmonisasi tarif, menutup dan memperluas kampanye anti rokok ilegal melalui pendidikan.

"Di tahun 2018, tingkat peredaran rokok ilegal adalah 7 persen dan tahun ini target kita adalah mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3 persen. Melalui pengawasan yang efektif diharapkan dapat mendorong kepatuhan penggunaan jasa di bidang cukai, dan akhirnya akan menurunkan persentase rokok ilegal di pasaran, seperti yang telah dilaksanakan oleh bea cukai Madura," ungkap Heru Prambudi di kantor Bea Cukai Madura, Senin (27/5/2019).

Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018, Bea Cukai Madura telah menindak pelanggaran ketentuan di bidang cukai berupa barang kena cukai (BKC) khususnya hasil tembakau (HT).

Penindakan tersebut berupa 5. 465.363 batang rokok berbagai merek. Jutaan batang rokok ilegal tersebut dicegah petugas di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang,dan kabupaten Bangkalan kerena tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

Saat ini, menurut Heru status barang hasil penindakan sebagaimana tersebut diatas sebagian masih dalam tahap penyidikan.

"Sebagian sudah masuk tingkat penuntutan pada kantor kejaksaan negeri Pamekasan dan sebagian ditetapkan sebagai barang dikuasai negara. Pasal yang dikenakan terhadap peredaran rokok ilegal ini ialah pasal 50 dan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," imbuhnya.

Selanjutnya, atas barang bukti penindakan rokok ilegal periode 2018 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN), yakni berupa 4.337.563 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. 

"Kegiatan ini juga merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada. Seperti yang kita ketahui dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai. Maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian Nasional," ujarnya.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut disaksikan langsung Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Komandan Distrik militer Pamekasan, Kepala kanwil DJBC Jawa Timur 1, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala KPKNL. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES