Politik

Penyebar Hoaks Brimob dari China Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 27 Mei 2019 - 17:54 | 54.15k
Ilustrasi. Lawan Hoaks. (FOTO: TIMES Indonesia)
Ilustrasi. Lawan Hoaks. (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – YHA, lelaki penyebar hoaks tentang personel Brimob dari China melakukan pengamanan aksi 22 Mei 2019, diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Atas perbuatannya, YHA terancam hukuman 10 tahun penjara.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, YHA merupakan warga asal Majalengka yang bekerja sebagai pengusaha. Tersangka menyebarkan hoaks tersebut melalui grup media sosial.

"Kemudian (tersangka) menyebarkan berita bohongnya di grup WhatsApp dengan nama grup 'Rumah Smart Indonesia', yang dikirimkan berupa foto anggota brimbob dengan kontennya yang sedang berdinas ketika melakukan pengamanan di Jakarta," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (27/5/2019).

 


BACA JUGA:
https://www.timesindonesia.co.id/read/214976/20190522/163303/cek-fakta-tidak-benar-ada-aparat-keamanan-dari-china-amankan-aksi-22-mei

 


Pelaku yang menyebarkan melalui grup WhatsApp menambahkan foto dan keterangan dengan isi 'Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan jangan-jangan tentara Cina menyamar'.

Menurut Truno, YHA ditangkap polisi pada 25 Mei 2019 di Majalengka. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka.

Atas kejadian itu, Truno berharap masyarakat tidak mudah termakan berita bohong dan gampang terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Apalagi proses Pemilu sudah selesai dan penetapannya masih dalam tahapan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sesungguhnya pesta demokrasi sudah selesai, maka kami juga mengimbau kembali agar normal hidup bersatu dalam tatanan kehidupan sosial yang ada," kata Truno.

YHA mengaku menyebarkan konten hoaks Brimob China itu bertujuan meminta klarifikasi kebenaran dugaannya. Namun ia mengaku bersalah telah menyebarkan konten tersebut.

"Saya merasa salah sudah membagikan konten itu. Tapi tujuan saya hanya ingin menanyakan kebenaran isu tersebut," kata dia.

YHA juga mengaku mendapat konten tersebut dari grup WhatsApp lainnya bernama Komunitas Tangguh yang diisi oleh relawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Dapatnya dari WA grup dari tempat saya yaitu Komunitas Tangguh. Komunitas Tangguh di belakangnya sama relawan Prabowo-Sandiaga," ujarnya.

Atas perbuatan YNA menyebar hoaks perihal Brimob dari China, tersangka terjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo, Pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau dikenakan pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES