Peristiwa Daerah

Mudik Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Dimana Saja

Senin, 27 Mei 2019 - 16:42 | 72.48k
Kepala BPJS Kesehatan Gresik Tanya Rahayu. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Kepala BPJS Kesehatan Gresik Tanya Rahayu. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIK – Peserta BPJS Kesehatan masih bisa medapatkan pelayanan prima saat mudik lebaran. Salah satunya yakni peserta bisa berobat di mana saja. Itu artinya, peserta bebas berobat di tempat dimana ia mudik.

Selama arus mudik dan balik peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Pelayanan itu bisa dinikmati mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019.

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Gresik Tanya Rahayu saat konferensi pers di Kantor BPJS Gresik, Senin (27/5/2019).

Tanya mengungkapkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," terangnya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan ditambahkan Tanya juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa.

Layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Peserta, imbuh Tanya bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap.

"Serta re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera," ujarnya.

Selain di kantor cabang, selama masa libur lebaran pihaknya juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit.

"Yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan,” terang Tanya, Kepala BPJS Kesehatan Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES