Peristiwa Daerah

Selundupkan Sabu dengan Cara Ditelan, Lebih 12 Jam Perut Bisa Meledak

Senin, 27 Mei 2019 - 12:15 | 174.80k
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Senin (27/5/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Senin (27/5/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Dua warga Thailand penyelunduk narboba, Prakob Seetasang (29) dan Radisson Phenlamat (20) Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand ini terbilang nekat. Ini karena sabu sebanyak 100 bungkus dengan berat 1 kilo gram lebih, yang mereka telan ini bisa saja meledak di dalaam perut jika melebihi batas waktu 12  jam.

"Kalau model seperti swallow (telan) seperti ini, waktu perjalanan dari Thailand disini (Bali) ini tidak boleh lebih dari 12 jam. Mereka tidak makan apapun, dan minum juga tidak. Kalau lebih (12) jam bisa meledak (di perut)," kata AKBP I Nyoman Sebudi selaku Kabid Berantas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Senin (27/5/2019).

Selundupkan-Sabu2.jpg

"Alokasi waktu dari bandara di Thailand dengan dia tiba di sini (Bali) harus cocok. Kalau lebih dari itu bisa meledak. Meledak satu bungkus saja bisa mati dia. Satu bungkus kan 10 gram itu," imbuh Sebudi.

AKBP Sebudi juga menjelaskan, untuk mengeluarkan bungkusan sabu dibutuhkan waktu berjam-jam. Sehingga, sabu tersebut bisa keluar dari saluran pencernaan kedua tersangka tersebut.

"Dari jam 4 pagi baru keluar, kita bawa ke Rumah Sakit BMC, muncul ke khawatiran juga kalau itu meledak. Jadi bersyukur lancar, di Kantor BNNP Bali ada yang dikeluarkan di Bea Cukai sebagaian ada juga, sebagian di keluarkan di hotel juga," ujarnya.

AKBP Sebudi juga menjelaskan, dua tersangka merupakan orang pendalaman di Thailand tidak bisa berbahasa latin maupun bahasa Inggris. 

Selain itu, kedua tersangka tersebut mengaku dalam satu pengiriman sabu di bayar Rp 6.900.000. Mereka, juga tidak mengenal siapa yang merintah mereka di negaranya dan juga siapa yang akan menerima barang haram tersebut di Bali, hanya berkomunikasi lewat handphone.

"Yang jelas mereka ini sebagai boneka saja. (Penerima) yang jelas warga lokal  di Bali sudah ada yang nunggu, dan siapa yang nunggu mereka kendali dari Thailand," jelas AKBP Sebudi.

"Mereka tidak mengenal orang yang memerintah mereka dan tidak mengenal orang yang akan menerima barang disini. Dua orang ini (tersangka) sudah saling mengenal," tambah AKBP Sebudi.

AKBP Sebudi juga menjelaskan, setelah kedua tersangka ini ditangkap oleh petugas gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali di Terminal  International di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (13/5/2019) pada pukul 02.00 Wita. Kemudian, dilakukan control delivery di sebuah hotel di kawasan Tengku Umar, Denpasar,Bali.

Selundupkan-Sabu3.jpg

Namun, saat dilakukan control delevery orang yang akan menjemput barang tersebut tidak datang ke hotel. Kemungkinan, sudah curiga bahwa dua tersangka tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Selain itu, dari pengakuan dua tersangka ini sudah melakukan pengiriman barang haram tersebut  ke Hongkong dan Malaysia dan terakhir ke Bali hingga bisa ditangkap.

"Ke Hongkong itu beberapa bulan yang lalu dengan modus yang sama juga. Jadi kita lihat dari paspornya. Kemudian, setelah diamankan di sini (Bali) kita coba kembangkan. Karena mereka pengendalinya juga orang Thailand," ujarnya.

AKBP Sebudi menjelaskan, kemudian dari negara Thailand si pengendali sebelumnya reservasi untuk hotel, kamar dan lain sebagainya untuk para tersangka tersebut.

"Modusnya, mereka kirim dua orang ini (tersangka)  dan kemudian membooking online hotel dan di dalam pesannya itu ada durasi waktu," ujarnya.

"Apabila sampai jam 20.00 tidak dibayar maka itu hangus. Jadi dia (Pengendali)  sudah mengatur jadwal sampai jam kedatangan dan di hotel itu dia sudah mengukur waktumya.  Kalau lebih dari itu dia sudah menghilangkan jejak," ujar AKBP Sebudi.

Seperti yang diberitakan,  dua tersangka Prakob Seetasang dan Radisson Phenlamat  diringkus oleh petugas gabungan di Terminal Kedatangan International di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Senin (13/5/2019) pukul 02.00 Wita.

Saat dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan oleh petugas kedua tersangka menyimpan sabu lebih dari 1 kilo gram di dalam saluran pencernaan kedua tersangka tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES