Peristiwa Daerah

Dua Warga Thailand Selundupkan Sabu ke Bali dengan Cara Ditelan

Senin, 27 Mei 2019 - 08:59 | 58.27k
Dua tersangka penyelunduk sabu saat diamankan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Senin (27/5/2019).(FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia).
Dua tersangka penyelunduk sabu saat diamankan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Senin (27/5/2019).(FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand.

Kedua tersangka tersebut bernama Prakob Seetasang (29) dan Radisson Phenlamat (20). Para tersangka ini diringkus pada Senin (13/5/2019) lalu, sekitar pukul 02:00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan, bahwa 2 orang pria berkebangsaan Thailand ini  merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar.

“Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan mereka," kata Husni di Kantor Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (27/5/2019).

Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan kedua tersangka adalah narkotika yang disembunyikan dengan metode swallow (telan).

“Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” jelas Husni.

Dari tersangka Prakob Seetasang petugas menemukan 49 bungkusan plastik berisi metamphetamine (Sabu) dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto.

Sedangkan dari tersangka Radisson Phenlamat kedapatan 51 bungkusan sabu total seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto.

Untuk nilai edar 1 gram sabu tersebut adalah Rp 1.500.000,00, sehingga total 989,66 gram sabu ditaksir mencapai nilai edar Rp 1.484.490.000,00  dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang.

Selain itu, untuk barang bukti dan kedua tersangka selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

"Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019," kata Husni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES