Kopi TIMES

Orang NU, Bayar Zakatnya Ya di LazisNU

Senin, 27 Mei 2019 - 07:13 | 61.57k
Noor Shodiq Askandar, Ketua PW LP Maarif NU Jawa Timur dan Wakil Rektor 2 Universitas Islam Malang
Noor Shodiq Askandar, Ketua PW LP Maarif NU Jawa Timur dan Wakil Rektor 2 Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANGSAAT bulan Ramadhan salah satu yang banyak dibicarakan orang adalah persoalan yang berkaitan dengan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh. Hal yang memang diperintahkan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat Al Quran.

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah bersama orang orang yang ruku (al Baqoroh 43).

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamumembersihkan dan mensucikan mereka (at Taubah 103).

Dan Dialah yang menjadikan kebun kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam tanaman yang bermacam buahnya, zaitun dan delima yang serupa tidak sama rasanya. 

Makanlah dari buahnya (yang bermacam macam) bila berbuah dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan pada faqir miskin) dan janganlah kamu berlebih lebihan.

Sesungguhnya Allah tidka menyukai orang yang berlebih lebihan (Al Anam 141)
Begitu juga dalam hadits terdapat perintah yang berkaitan dengan zakat ini:
Dari Abu Ayyub RA bahwa seorang laki laki datang kepada Rasulullah saw dan berkata: Beritahukan kepadaku suatu amal yang bisa memasukkanku ke syurga. Nabi SAW menjawab: ia punya kepentingan (berupa perkara yang sangat besar) yaitu engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukannya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mepererat tali kekerabatan.

Dengan dua dasar baik dari Al Quran dan Al Hadits ini, menunjukkan betapa ZIS itu penting sebagai upaya untuk mensucikan diri dan membersihkan harta yang dimiliki. Diharapkan dengan ini, diri dan harta menjadi hak sepenuhnya bagi yang menguasainya.

Persoalannya sekarang, kemana mesti mengamanatkan ZIS tersebut ke lembaga yang kredibel? Jawabnya tentu LazisNU. Lembaga yang dibentuk organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama. Kenapa demikian?

Pertama, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh telah resmi dinyatakan sebagai amil syarI sebagaimana hasil kajian dan pembahasan yang mendalam oleh Lembaga Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama bersama Pengurus Wilayah LazisNU Jawa Timur.

Kedua, LazisNU adalah lembaga resmi yang telah memperoleh izin secara nasional dari Kementerian Agama dan di tingkat propinsi diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Agama RI. Dengan demikian, LazisNU mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan lembaga sejenis lainnya.

Ketiga, manajemen LazisNU juga telah memperoleh sertifikasi ISO 9001-2015 dari UKAS dalam pengelolaan dan layanan organisasi. Pengakuan lembaga sertifikasi internasional ini tentu menjadi bagian dari bukti dan kepercayaan terhadap LazisNU yang terus meningkat.

Keempat, Ragam dari program penggalian dan penyaluran dari LazisNU yang variatif, transparan, dan akuntabel, menjadikan LazisNU layak untuk mengelola dana ZIS masyarakat. Banyak model yang telah dikembangkan sehingga memudahkan masyarakat untuk menyalurkan ZISnya lewat LazisNU.

Zakat, Infaq, dan Shodaqoh adalah instrument yang bagus bagi pemberdayaan masyarakat. Apalagi organisasi Nahdlatul Ulama yang sebagian besar programnya diarahkan bagi penguatan dan pemberdayaan masyarakat baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, social dan kebencanaan. 

Saatnya LazisNU memperoleh kepercayaan masyarakat dan saatnya masyarakat juga percaya akan kiprah LazsiNU. Jika merasa orang NU, maka selayaknya bayar ZISnya ya lewat LazsiNU. (*)

* Penulis, Noor Shodiq Askandar, Ketua PW LP Maarif NU Jawa Timur dan Wakil Rektor 2 Universitas Islam Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES