Peristiwa Nasional

Kemensos Rehabilitasi 52 Anak Terduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Minggu, 26 Mei 2019 - 17:10 | 52.61k
Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKementerian Sosial RI menerima rujukan 52 anak terduga terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

Menurut Mensos, anak-anak tersebut dibawa ke balai dalam 4 kloter secara bertahap, dimana tiga kloter dikirim oleh Polda Metro Jaya dengan jumlah 27 anak dan sisanya berasal dari Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 25 anak.

Mensos juga telah memerintahkan Ditjen Rehabilitasi Sosial melakukan langkah penanganan sesuai tugas dan fungsi, melakukan pelayanan terbaik, juga melakukan koordinasi dengan Kemen PP dan PA serta Polda Metro Jaya.

Asesmen yang dilakukan seputar identitas pribadi, kronologis keikutsertaan, bagaimana keterlibatan mereka dalam kerusuhan, apa pandangan mereka tentang kejadian 22 Mei, dan harapan mereka setelah peristiwa ini.

"Asesmen merupakan bagian penting dalam tahapan rehabilitasi sosial anak-anak ini dan akan menjadi dasar untuk menerapkan berbagai teknik rehabilitasi sosial agar anak-anak tersebut kembali memiliki kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial," kata Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Selain asesmen, pada saat yang sama secara bertahap juga dilakukan  pemeriksaan secara medis untuk mengetahui dan memastikan kondisi fisik setiap anak.

"Anak-anak terlihat cukup kooperatif dan mengikuti dengan baik seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan," tambahnya.

Tahap selanjutnya, menurut Menteri Agus, Pekerja Sosial melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya selaku perujuk untuk mendorong terlaksananya diversi dalam penyelesaian permasalahan 52 anak tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012.

"Pemerintah memastikan seluruh anak-anak terpenuhi kebutuhan dan hak-haknya sebagai anak. Untuk itu pendampingan hukum dan dan advokasi sosial akan terus dilakukan," tutur Mensos. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES