Peristiwa Daerah

Polisi Sita Puluhan Kilo Bubuk Mesiu dari Tiga Orang Pembuat Mercon

Minggu, 26 Mei 2019 - 13:59 | 638.05k
Bubuk mesiu, sumbu dan bubuk warna putih yang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo.(FOTO: Polres Probolinggo for TIMES Indonesia)
Bubuk mesiu, sumbu dan bubuk warna putih yang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo.(FOTO: Polres Probolinggo for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengamankan tiga orang pembuat mercon alias petasan untuk pesta Hari Raya Idul Fitri 1440 mendatang. Tak hanya itu, puluhan kilogram bubuk mesiu juga diamankan dari masi-masih rumah tersangka, Jumat (24/5/2019) lalu.

Tiga orang yang diamankan itu rata-rata berasal dari Kabupaten Probolinggo. mereka adalah Syamsudin (53) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Hagasan Basri (38) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Sedangkan Subairi (38) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, yang kini mash dalam pengejaran petugas.

“Dua orang telah kamu amankan, dan satu orang masih dalan pengejaran. Mereka para tersangka diamankan di rumah masing-masing. Dari tangan para tersangka kami amankan puluhan kilogram bubuk mesiu dan sejumlah petasan yang siap ledak dan siap edar,” ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Minggu (26/5/2019).

Barang bukti yang diamankan kata Riyanto, berupa puluhan kilogram bubuk mesiu yang dibungkus dengan plastik 1 kilogram, puluhan kilogram serbuk wana putih, puluhan bendel sumbu petasan, ratusan selongsong petasan, serta ratusan petasan besar dan kecil yang siap ledak dan diedarkan. Serta peralatan lainnya untk pembuatan mercon.

“Para tersangka kami amankan berdasarkan laporan dari sejumlah warga di Desa Wangkal. Mendapat laporan itu, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan di tiga rumah milik tiga tersangka,” terangnya.

Riyanto menegaskan, para tersangka ini dijerat dengan Pasal1 ayat (1) UU Darurat No 12, tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Mereka para tersangka pembuat mercon yang berasal dari Kabupaten Probolinggo, yang menyimpan puluhan kilogram bubuk mesiu akan dikanakan hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tutup Riyanto.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES