Peristiwa Nasional

Dekati Lebaran, BKN RI Tegas Serukan ASN Hindari Gratifikasi

Sabtu, 25 Mei 2019 - 13:02 | 53.70k
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok TIMES Indonesia)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau menghindari perbuatan yang mengarah pada tindakan gratifikasi seperti menerima uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Imbauan itu diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI (BKN RI), Bima Haria Wibisana dalam surat edaran sebagaimana dikutip siaran pers BKN, Jumat (25/5/2019).

"ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," tegasnya.

Selain bentuk tindakan gratifikasi, ia pun mengingatkan ASN dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas bernomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.

Menurutnya, ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.

"Bagi ASN maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

Kepala BKN RI, Bima Haria Wibisana juga menyampaikan jika masyarakat juga bisa melaporkan dugaan gratifikasi ASN secara langsung ke KPK lewat surel pelaporan.[email protected] atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES