Peristiwa Daerah

Sikapi Aksi 22 Mei, GMNI Brawijaya Gelar Kajian Hukum

Jumat, 24 Mei 2019 - 23:50 | 88.03k
Ketua DPK GMNI Hukum Brawijaya, Arrial Thoriq. (FOTO: Istimewa)
Ketua DPK GMNI Hukum Brawijaya, Arrial Thoriq. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Adanya wacana untuk melakukan people power yang dikenal dengan aksi 22 Mei, untuk memprotes hasil penghitungan suara di KPU, membuat DPK GMNI Fakultas Hukum Brawijaya mengadakan kajian hukum.

Gerakan people power tersebut dianggap telah mengkhawatirkan berbagai pihak. Kekhawatiran ini terbukti dengan jatuhnya korban pada saat aksi. 

Di samping itu, provokasi-provokasi yang diarahkan kepada publik dianggap membahayakan kesatuan bangsa Indonesia. 

Kajian dengan tema “Kondisi Pasca-Pemilu 17 April 2019: Penyelesaian Sengketa Pemilu, People Power, dan Konstitusi” ini, berusaha untuk membedah kekisruhan politik pasca-pemilu melalui perspektif hukum.

Pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi, justru berubah menjadi ajang provokasi oleh segelintir orang, yang terlihat hanya mengusung kepentingan kelompoknya.

Ketua DPK GMNI Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Arrial Thoriq, berpendapat bahwa apabila terdapat kekecewaan terhadap hasil pemilu sudah seharusnya para pihak dewasa dengan cara menggunakan mekanisme hukum. 

“Sudah seharusnya para pihak duduk bersama dan membicarakan kondisi bangsa ke depannya. Kalau memang ada kekecewaan, sudah ada aturan mainnya di MK. Tidak perlu menggunakan tindak kekerasan yang menyebabkan anarki," katanya, Jumat (24/5/2019).

Dari itu, pihaknya menyerukan kepada penegak hukum agar demi keadilan, para provokator itu diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada akhir kajian, DPK GMNI Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengambil sikap sebagai berikut:

1.    Menyerukan kepada segala pihak bahwa Persatuan Indonesia harus diletakkan di atas segala perbedaan yang ada.

2.    Menghormati hasil penghitungan dan kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang luber-jurdil.

3.    Bahwa loyalitas tertinggi seorang warga negara Indonesia adalah kepada UUD NRI 1945.

4.    Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sehingga segala keberatan terhadap hasil pemilihan umum harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

5.    Mengambil sikap pro-aktif berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pasca-pemilu 2019 dengan memberikan sumbangsih kritik yang membangun bagi terciptanya pemerintahan yang baik.

Dari itu,  GMNI Brawijaya menilai bahwa aksi 22 Mei yang mengakibatkan korban berjatuhan, tidak sehat untuk proses demokrasi dan persatuan bangsa Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES