Peristiwa Nasional

Kemenkominfo Batasi Akses Media Sosial, Pengamat: Tak sesuai Amanat Undang-undang

Jumat, 24 Mei 2019 - 19:45 | 39.17k
Ilustrasi Media Sosial (FOTO: potretnewscom)
Ilustrasi Media Sosial (FOTO: potretnewscom)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPengamat Komunikasi Politik Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah menilai, bahwa kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang membatasi akses media sosial tak sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Pasalnya kata dia, hal itu sama saja dengan membatasi akses informasi publik dan bersifat otoriter.

"Keputusan membatasi akses informasi tidak sesuai dengan amanat pasal 28F UUD 1945, di mana setiap warga negara miliki hak untuk menyampaikan dan memperoleh informasi," ujar Dedi melalui keterangannya, Jumat (24/5/2019).

Selain itu menurutnya, pembatasan akses sebagian platform media sosial guna meredam hoaks dan provokasi massa pasca pemilu 2019 itu juga melanggar pasal 19 dalam Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan warga negara untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

"Itulah gunanya pemerintahan. Menghadirkan keteraturan tanpa harus menghilangkan hak dasar publik. Membaca kondisi hari ini bisa ditafsirkan pemerintah tidak siap dengan demokrasi yang terbuka, ada kesetaraan antara warga dan negara" ungkapnya.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan, pembatasan akses media sosial tersebut merujuk Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Di mana, tugas pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES