Peristiwa Daerah

Kepala BKN Imbau ASN Tak Terima Gratifikasi Apapun Jelang Lebaran

Jumat, 24 Mei 2019 - 20:02 | 50.48k
Ilustrasi ASN. (dok/TI)
Ilustrasi ASN. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengimbau kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi bentuk apapun, terutama jelang Lebaran 2019.

“ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” ujar Bima Haria dalam keterangannya seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Jumat (24/5/2019).

Bahkan kata Bima, tak hanya gratifikasi dalam bentuk uang ataupun bingkisan, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi, misalnya mudik lebaran.

Lebih lanjut, ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara, berarti telah melanggar kode etik atau peraturan dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi, serta memiliki risiko sanksi pidana.

“Bagi ASN maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Bima.

Selain mengingatkan ASN, Kepala BKN juga menghimbau masyarakat agar senantiasa melaporkan secara langsung kepada KPK RI di [email protected] atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id jika mengetahui adanya tindakan gratifikasi(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES