Peristiwa Daerah

Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik, Anggota Bawaslu Surabaya Terancam Diberhentikan

Jumat, 24 Mei 2019 - 18:14 | 44.89k
Suasana Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya, Surabaya, Jum'at 24/5/2019(FOTO:Nasrullah/TIMESIndonesia)
Suasana Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya, Surabaya, Jum'at 24/5/2019(FOTO:Nasrullah/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya di kantor KPU Jawa Timur, Jum'at (24/5/2019). Anggota Bawaslu bersangkutan terancan diberhentikan.

Sidang yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB itu, dihadiri oleh anggota Bawaslu KOta Surabaya. Selain itu, juga hadir pelapor (Anas Karno), selaku kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Surabaya dan Armuji, selaku Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara, terlapor dihadiri semua anggota komisioner Bawaslu termasuk Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo.

Bawaslu-Kota-Surabaya-b.jpg

Dalam kesempatan sidang perdana, majelis hakim mempersilahkan pelapor untuk menyampaikan keberatannya. Anas Karno kemudian menyampaikan permasalahan yang intinya ada dua point masalah.

Pertama,soal surat rekomendasi Bawaslu Surabaya perihal permohonan perhitungan ulang surat suara. Dan kemudian adanya skandal antara pihak Bawaslu Surabaya dengan salah seorang caleg dari PKB yang maju ke tingkat DPR RI.

Ketua DPRD Surabaya, Armuji hadir dengan menyerahkan barang bukti berupa Screen Shoot percakapan antara komisioner Bawaslu dengan seorang caleg. "Screen Shoot itu tiba-tiba muncul di meja kerja saya diantara tumpukan dokumen," ujarnya.

Armuji kemudian sempat menjelaskan isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp tersebut. Yang intinya, menyebutkan jika pihak Bawaslu bersikap tidak netral dan melakukan pengkondisian di lapangan untuk memenangkan calon tertentu.

"Komisinoner Bawaslu membuat grup pemenangan FU. Kemudian saya konfirmasikan nomor yang tertera ke mantan Sekretaris Bawaslu dan Panwascam Asemrowo. Rupanya nomor yang digunakan sama," beber Armuji.

Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar yang mendapatkan tudingan itu membantah. Dia sempat membenarkan jika 135 memang merupakan miliknya yang sudah terbelokir sejak 2018 lalu. 

"Tapi itu dulu. Sejak September 2018 sudah tidak lagi aktif karena terblokir," bebernya.

Sementara itu, Ketua Majelis yang merupakan Ketua DKPP, Harjono ditemui usai jalannya sidang mengatakan semua masih dalam proses pemeriksaan juga hasil pleno di Surabaya akan dilaporkan ke Jakarta.

"Proses pemeriksaan nantinya, tentu akan diakhiri dengan sidang pleno di Jakarta. Kemudian baru diambil keputusan finalnya," tegasnya.

Jika memang terbukti bersalah, menurut Harjono maka sanksi terberat adalah pemberhentian. "Nanti kita nilai. Apakah itu ada indikasi yang bertentangan dengan kode etik atau tidak. Diputuskan dan dibacakan dalam sidang terbuka," imbuh Harjono.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo memilih untuk tidak banyak berkomentar. "Kita ikuti saja mekanismenya. Nanti kan diputuskan oleh DKPP di Jakarta," imbuhnya.

Untuk diketahui, sidang pelanggaran kode etik ini dipimpin langsung oleh Hardjono Ketua DKPP dengan didampingi oleh tiga majelis hakim lainnya dari pihak KPU Jatim, Bawaslu Jatim dan perwakilan dari akademisi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES