Peristiwa Daerah

Lima Jenis Layanan Izin DPUPKP Sleman Pindah di Mal Pelayanan Publik

Jumat, 24 Mei 2019 - 15:05 | 249.31k
Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman, Ir R. Sapto Winarno MT. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman, Ir R. Sapto Winarno MT. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sleman yang ke 103 pada 15 Mei lalu. Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP). Lokasinya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman Sri Purnomo berharap, MPP dapat membantu dan memudahkan kebutuhan masyarakat dalam urusan perijinan. Pengurusan perijinan menjadi ringkas, cepat, dan transparan.

“Pembentukan MPP sebagai jawaban dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia,” kata Sri Purnomo kepada TIMES Indonesia.

Dalam MPP ini, terdapat sebanyak 20 loket dengan 103 macam pelayanan publik. Semuanya, baik dari Dinas maupun Instansi Pemerintahan di MPP Kabupaten Sleman siap melayani kepentingan masyarakat banyak.

Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Loket DPUPKP Kabupaten Sleman sendiri berada di loket 12 dengan 5 jenis pelayanan publik. Yaitu, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Laik Fungsi (SLF), Izin Penutupan Saluran Irigasi, Izin Penutupan Saluran Drainase,” Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman, Ir R. Sapto Winarno MT Kepada TIMES Indonesia, Jumat (24/5/2019)

Untuk memperlancar pelayanan, lanjut Sapto, pihaknya telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Jadi, begitu berkas diterima tidak butuh waktu lama terus ada tindak lanjut. Kemdian langsung dikerjakan dan sudah ditekankan pada jajarannya kalau mekanismenya harus sesuai SOP.

“Insya Allah, pelayanan kami akan lebih baik lagi dari sebelumnya,” tegas Sapto.

Menurutnya, MPP sebatas resepsionis untuk ambil ataupun menerima berkas. Selain itu, terdapat fasilitas pelayanan yang memadai.

“Tentu layanan izin akan terasa lebih nyaman. Terlebih, kini jadi satu tempat. Dengan begitu masyarakat yang berkepentingan tidak kebingungan lagi untuk mencarinya,” jelas Kepala DPUPKP Kabupaten Sleman, Ir R. Sapto Winarno MT terkait Mal Pelayanan Publik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES