Peristiwa Daerah

ASN di Tuban Terima THR Hari Ini, NON PNS Gigit Jari

Jumat, 24 Mei 2019 - 14:42 | 73.01k
Foto : (Ilustrasi)
Foto : (Ilustrasi)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14 bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di Kabupaten Tuban akan diberikan pada hari ini, Jumat, (24/05/2019). Sementara bagi pegawai Non PNS dan CPNS, harus ikhlas dan hanya bisa gigit jari karena tidak masuk dalam kategori penerima THR, lantaran belum ada regulasi yang mengaturnya.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban, Rini Indrawati menyatakan bahwa pencairan untuk THR yang akan diterima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sesuai dengan gaji mereka.

“Untuk Besaran THR yang diterima oleh ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” terang Rini Indrawati.

Rini menjelaskan, bahwa pemberian THR tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019.

“Besaran THR didasarkan atau disesuaikan dengan gaji pokok dua bulan sebelumnya,” imbuh Rini.

Terkait dengan pegawai yang masih berstatus CPNS Kabupaten Tuban sebagaimana PP No. 36  Tahun 2019 tersebut, belum termasuk yang bisa mendapatkan THR. Pasalnya di dalam PP itu syarat dalam pemberian THR adalah minimal 2 bulan sebelum hari raya telah mendapatkan penggajian dari pemerintah.

“Sementara untuk CPNSD Kabupaten Tuban baru mendapatkan penggajian pada Mei 2019,"sambungnya.

Sementara untuk pegawai Non PNS juga tidak termasuk yang mendapakan THR atau Gaji Ke-14, karena belum ada regulasi yang mengaturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES