Peristiwa Daerah

TRC Kabupaten Probolinggo Mulai Sweeping Perizinan Galian C

Jumat, 24 Mei 2019 - 16:53 | 83.39k
TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo memonitoring perizinan usaha tambang galian C. (FOTO: Istimewa)
TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo memonitoring perizinan usaha tambang galian C. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mulai melakukan sweeping terhadap sejumlah tambang atau galian C yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Sweeping dilakukkan muali hari (23/5/2019), titik pertama galian C di Desa Gunung Geni Kecamatan Banyuanyar.

Sweeping dan monitoring perizinan galian C ini dilakukan untuk menindaklanjuti laopran dari warga masyarakat di Kabupaten Probolinggo, dengan dasar perintah Kepala Satpol PP Kabupaten setempat.

Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perijinan Tertentu dan Perda Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Analisis Dampak Lingkungan.

Titik pertama, petugas mendatangi usaha tambang galian C milik Rifa’i di Dusun Calpek RT 05 RW 01 Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar. Luas tambang mencapai 18.000 m2 dengan jenis tambang tanah dan pasir uruk. Pengurukan tambang galian C menggunakan tenaga manual.

“Menurut keterangan dari masyarakat sekitar tidak ada yang dirugikan dari pembukaan tambang galian C tersebut. Bahkan masyarakat sekitar merasa sangat senang karena bisa bekerja di tambang tersebut,” kata Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin, Jumat (24/5/2019).

Satpol PP kata Nurul, akan terus melakukan sweeping terhadap usaha tambang galian C yang tak memiliki izin. Ini akan dilakukan secara berkala kedepannya.   

Pihak Satpol PP telah memberikan pengarahan dan penjelasan tentang kedalaman tambang harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

”Hasil dari sweeping dan monitoring TRC Kabupaten Probolinggo terhadap usaha pertambangan, adanya galian C tersebut, masyarakat sekitar merasa terbantu dan mendapatkan lahan pekerjaan. Namun, ditemukan usaha tambang di Kabupaten Probolinggo, yang masih memiliki izin. Dan kami telah mengimbau untuk segera melakukan pengurusan izinnya,” sambung Nurul.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES