Peristiwa Nasional

KPK RI Eksekusi Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna

Jumat, 24 Mei 2019 - 15:22 | 111.41k
Juru bicara KPK RI Febri Diansyah. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Juru bicara KPK RI Febri Diansyah. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah mengeksekusi Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dan 12 mantan anggota DPRD Kota Malang.

"Eksekusi tersebut dilakukan dalam dua hari kemarin, Rabu (22/5/2019) sampai Kamis (23/5/2019) ke tiga lapas yang berbeda," kata juru bicara KPK RI Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/5/2019), dilansir dari Antara.

Enam orang dieksekusi ke Lapas Porong, yakni Rendra Kresna dan lima anggota DPRD Kota Malang yakni Hadi Susanto, Sugiarto, M Fadli, Samsul Fajri, dan Afdhal Fauza.

Sementara empat orang dieksekusi ke Lapas Malang, yaitu Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso. Mereka adalah mantan anggota DPRD Kota Malang.

Sedangkan tiga orang diesekusi ke Lapas Wanita Kebonsari Malang, yakni tiga anggota DPRD Kota Malang. Mereka adalah Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti.

Febri menjelaskan, para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Febri mengatakan, KPK RI memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Malang dan daerah lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para kepala daerah dan anggota DPRD yang bertugas ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019.

"Agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan "uang pelicin", "ketok palu" atau apapun namanya serta pemberian uang oleh kepala daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri.

Sebelumnya, pada Kamis (9/5/2019) lalu, Rendra Kresna telah divonis 6 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait perkara suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang.

Selain Bupati Malang non aktif Rendra Kresna, pada waktu yang sama sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka divonis kurungan penjara antara 4 tahun sampai dengan 5 tahun atas kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES