Peristiwa Daerah

Hakim PN Sidoarjo Tolak Permohonan Praperadilan ASN Tersangka Penipuan

Jumat, 24 Mei 2019 - 14:14 | 68.94k
Suasa sidang pembacaan penolakan praperadilan yang dimohon tersangka M Ibnu Malik. (FOTO: Rudi/TIMES indonesia)
Suasa sidang pembacaan penolakan praperadilan yang dimohon tersangka M Ibnu Malik. (FOTO: Rudi/TIMES indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Upaya M Ibnu Malik, tersangka kasus penipuan lahan pertanahan mengajukan permohonan pra peradilan terhadap penyidik Polresta Sidoarjo akhirnya kandas.

Hal itu dikarenakan, hakim tunggal pra peradilan Djoni Iswantoro menolak permohonan pemohon seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon (tersangka Ibnu) untuk seluruhnya," kata Hakim saat  membacakan amar putusan di ruang Delta Tirta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jum'at (24/5/2019).

Hakim juga menegaskan bahwa termohon (penyidik Polresta Sidoarjo) sudah sesuai prosedur KUHAP dan Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang mangemen penyidikan atas penetapan tersangka kepada diri pemohon.

"Menyatakan sah penetapan tersangka atas diri pemohon," tegas hakim Djoni

Atas putusan hakim pra peradilan PN Sidoarjo yang teregister nomor 6/Pid.Pra/2019/PN SDA itu, status tersangka M Ibnu Malik dalam kasus penipuan dengan modus jual beli tanah yang ada di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tersebut sah sesuai UU.

Kanit Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Hari Siswanto ketika dihubungi TIMES Indonesia mengaku bersyukur pra peradilan pemohon ditolak oleh hakim.

"Kami sudah sesuai prosedur hukum mulai penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka atas kasus penipuan tersebut. Tidak ada prosedur yang kami langgar," papar Hari.

Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo ini mengungkapkan jika pihaknya sudah melayangkan surat panggilan selama dua kali kepada tersangka untuk diperiksa terkait kasus yang membelitnya. Tapi yang bersangkutan, sudah dua kali tidak pernah hadir panggilan penyidik. 

"Dua kali kami panggil tersangka, tapi tidak hadir. Malah tersangka melakukan upaya pra peradilan, dan akhirnya hari ini upaya itu ditolak oleh hakim," ungkapnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat tersangka M Ibnu Malik (pemohon) yang merupakan ASN di salah sau dinas di Pemkab Sidoarjo, seakan memiliki lahan luas sekitar 700 meter persegi. Padahal, pemohon mendapat kuasa jual pada 2013 silam dari Paiman pemilik tanah tersebut yang masih sengketa dengan ahli waris keluarganya.

Namun, pemohon justru mengklaim lahan tersebut dan berani menjual lahan itu kepada pasangan suami istri Ayong dan Natalie dengan harga sekitar Rp 900 juta.

Pembeli lahan tersebut akhirnya memberi uang muka sebesar Rp 450 juta, lalu sisanya akan dibayar ketika surat tanah tersebut selesai.

Namun, ketika pemohon hendak pelunasan pembayaran, pembeli justru kaget ketika melihat lahan tersebut menjadi sengketa ahli waris Paiman hingga berujung ke meja hijau.

Pembeli akhirnya membatalkan pelunasan dan meminta uang tersebut dikembalikan ketika mengetahui tanah tersebut bukan milik Ibnu Malik. Pengembalian itu justru tidak pernah terjadi hingga akhirnya pembeli melaporkan ke Polresta Sidoarjo pada 2016 silam.

Proses penyelidikan hingga penyidikan pun akhirnya dilalui oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo hingga akhirnya Ibnu Malik ditetapkan sebagai tersangka pada April 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES