Peristiwa Daerah

Wali Kota Depok Buat Raperda Religius, Warga Siap Gugat ke MA RI

Jumat, 24 Mei 2019 - 09:04 | 44.31k
Wali Kota Depok Mohammad Idris membuat Raperda Kota Religius dan kini tengah dibahas di DPRD. (FOTO: Yayat R Cipasang/TIMES Indonesia)
Wali Kota Depok Mohammad Idris membuat Raperda Kota Religius dan kini tengah dibahas di DPRD. (FOTO: Yayat R Cipasang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTARaperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) usulan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menuai kontroversi. Raperda ini mengatur tentang bagaimana warga Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian.

Beberapa pasal dari isi raperda itu dinilai diskriminatif dan memicu adanya konflik antarumat beragama.

Pengamat sosial Paring Waluyo menyesalkan draf raperda tersebut. Menurutnya di luar hiruk-pikuk pemilu yang menapaki babak akhir, ada tragedi lain yang sungguh menyesakkan dada masyarakat Kota Depok yang beragam agama dan keyakinan.

"Saya pertanyakan apa yang ada dalam alam pikir Wali Kota Mohammad Idris dan jajarannya ketika mengajukan raperda penyelenggaraan kota religius, yang mengatur tata cara rakyatnya menjalankan syariat masing masing agamanya?" kata Paring di Depok, Kamis (23/5/2019).

Ia menyoroti poin bagaimana tata cara ibadah masing-masing agama bisa diatur oleh pemkot, padahal hal itu bukan kewenangannya sebagaimana dalam Undang Undang Pemda. 

Di lain pihak, tata cara beribadah salah satu agama saja tafsirnya bisa beragam. Tafsir yang mana yang akan dipakai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap tafsir yang lain. 

"Contoh, di Islam saja subuhan ada yang qunut ada yang tidak. Bukan urusan pemkot mengurusi hal ini," tegas dia.

Sebagai warga negara yang menolak keras atas raperda ini, Paring akan mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) jika sampai perda ini lolos DPRD.

"Alhamdulillah sejauh ini kawan-kawan di DPRD Kota Depok sudah menolak. Semoga kawan-kawan DPRD periode 2019-2024 masih bisa fight menolaknya," terangnya. 

Paring memprediksi kalaupun mereka kalah suara, masih ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan me-review untuk memberikan persetujuan atau tidak persetujuan. Besar kemungkinan Kemendagri akan menolak. "Semoga saja," harapnya.

Jikalau pun lolos dan Kemendagri menyetujui, Paring yang ber KTP Depok punya legal standing yang sah untuk melakukan uji materiil ke MA. 

"Saya akan ajukan gugatan uji materiil ke MA. Silahkan segenap kawan terutama lawyer jika mau mendukung langkah ini," tegasnya. 

Kota Depok sebenarnya menyimpan banyak problem sosial yang lebih serius. Sebut saja masyarakat masih buta aksara, banjir di kala hujan, kemacetan yang tak teruarai, tingginya kriminalitas, jalan berlubang dimana-mana, penerangan jalan kurang, pengangguran, kemiskinan. 

"Itu adalah deret problem serius wilayah ini menyangkut pelayanan publik," tegasnya.

Ia menyayangkan sikap wali kota Depok dan jajaran bukannya membuat berbagai langkah strategis dan sistematis untuk mengatasi masalah-masalah serius di atas, malah membuat aturan Kota Religius yang akan mengatur bagaimana rakyatnya beribadah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES