Peristiwa Nasional

Akademisi UI Sebut Pembatasan Penyebaran Konten Medsos Sudah Tepat Perangi Hoaks

Jumat, 24 Mei 2019 - 09:14 | 36.30k
Menkominfo membatasi konten media sosial demi keamanan nasional (FOTO: CNN Indonesia)
Menkominfo membatasi konten media sosial demi keamanan nasional (FOTO: CNN Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Langkah pemerintah membatasi penyebaran konten pada media sosial (medsos) di sejumlah daerah merupakan keputusan tepat. Ini karena konten hoaks yang membanjiri jagat media sosial.

Terlebih setelah meletusnya kericuhan antara aparat dengan massa pada 22 Mei, konten medsos penuh informasi menyesatkan. 

Demikian disampaikan staf pengajar Departemen Filsafat Universitas Indonesia Donny Gahral Adian di Depok, Jawa Barat, Jumat (25/5/2019).

"Kebebasan berpendapat yang menghasut, memecah belah, memanipulasi informasi bisa dibatasi apalagi saat situasi genting dimana keselamatan bangsa dan negara menjadi taruhannya," tegas Donny.

Agar tercipta masyarakat yang sehat dan kritis, Donny mengajak pengguna medsos agar tidak mudah mem-forward informasi dari sumber yang meragukan. 

"Agar tidak termakan dengan propaganda agitasi yang tidak masuk akal," katanya.

Pemerhati komunikasi Fetty Azizah juga menilai langkah pemerintah mengambil keputusan tegas tersebut layak diapresiasi. Menurutnya, di negara demokrasi seperti Indonesia tanpa ketertiban hanya akan menghasilkan sikap anarki. 

Fetty menegaskan bahwa konten hoaks yang tidak berbasis fakta dapat menimbulkan instabilitas negara. 

"Marak beredarnya video, foto, dan konten lain di medsos pada kenyataannya tidak bisa dijamin oleh penyedia platform, seperti instagram, facebook, atau whatsapp, dan lainnya," kata Fetty

Fetty mencontohkan di beberapa negara maju seperti Jerman dan Singapura sudah mengatur penggunaan medsos. Bagi pengguna yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi hukum. 

"Negara bisa mengatur konten medsos semata-mata untuk menciptakan ketertiban (order) di medsos. Jadi untuk alasan menjaga ketertiban umum, memang diperlukan pembatasan-pembatasan," ujarnya.

Fetty menegaskan bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat bukan berarti tanpa aturan. 

"Demokrasi hanya bisa tegak bila ada rule of law yang menjadi rambu-rambu bagi masyarakat warga," tukasnya. 

Merujuk data Kominfo RI pada bulan April 2019 ditemukan sebanyak 486 hoaks. Dari jumlah itu sebanyak 209 termasuk dalam kategori hoaks politik di medsos. Sepanjang bulan Agustus 2018 hingga April 2019 total ditemukan 1.731 hoaks. Hoaks politik yang beredar antara lain berupa kabar bohong yang menyerang capres-cawapres, parpol peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES