Politik

Diketuai Yusril, TKN Jokowi Bentuk Tim Hukum Sengketa Pemilu 2019 di MK RI

Kamis, 23 Mei 2019 - 20:28 | 59.18k
Yusril Ihza Mahendra dipercaya menjadi ketua tim hukum sengketa pemilu duet Jokowi-KH Makruf Amin (FOTO:Hasbullah/TIMES Indinesia)
Yusril Ihza Mahendra dipercaya menjadi ketua tim hukum sengketa pemilu duet Jokowi-KH Makruf Amin (FOTO:Hasbullah/TIMES Indinesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 di MK RI.

Tim yang diketuai Yusril Ihza Mahendra ini dibentuk menyusul rencana kubu Prabowo-Sandi yang akan menggugat hasil Pilpres ke MK RI.

"TKN telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari para advokat senior baik yang berasal dari parpol Koalisi Indonesia Kerja, maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama pilpres 2019," ucap Arsul Sani di Posko Cemara TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Kamis (23/5/2019).

Menurut informasi, tim hukum sengketa pemilu TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin terdiri, Ketua: Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, serta Luhut Pangaribuan.

Sementara, Sekretaris tim hukum TKN adalah, Ade Ifran Pulungan. Semenetara Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, dan Dini Purwono duduk sebagai anggota. Sedangkan, Tim Ahli, Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, dan I Gusti Putu Artha.

Selanjutnya, Tim materi, meliputi, Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

Arsul memahami bahwa TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin akan menjadi pihak yang pasif dalam sidang sengketa Pemilu 2019 di MK RI. Kendati demikian, TKN secara mendadak bisa menjadi pihak terkait untuk memberi tanggapan di sidang MK RI, sehingga tim hukum harus tetap disiapkan sedini mungkin.

"Meskipun belum bisa dipastikan 100 persen tapi sudah menuju arah kepastian sengketa hasil pilpres akan diajukan ke MK  dan untuk itu TKN mengapresiasi karena itu jalan legal dan jalan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa Pemilu 2019 yang ada," ujar Arsul Sani. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES