Peristiwa Nasional

Dianggap Merugikan, AJI Imbau Pemerintah Segera Cabut Kembali Pembatsan Akses Medsos

Kamis, 23 Mei 2019 - 19:14 | 445.65k
Massa aksi 22 Mei di depan kantor Bawaslu RI (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Massa aksi 22 Mei di depan kantor Bawaslu RI (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan menilai pembatasan akses terhadap medsos khususnya fitur penyebaran video dan gambar, sebagai tindakan yang keterlaluan dari pemerintah. 

Menurutnya, kebijakan sepihak Pemerintah tersebut sudah merugikan seluruh lapisan masyarakat di bawah, terutama perusahaan bisnis yang selama ini mengandalkan bisnisnya pada internet.

Oleh karena itu, dia dengan seluruh anggota AJI yang lain, mendesak pemerintah segera mencabut kembali pembatasan Akses tersebut.

"Aji mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial itu. Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi," ujar Maman kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Menurut Manan, masyarakat dalam berkomunikasi sudah dilindungi undang-undang, apalagi terkait dengan menerima dan menyampaikan informasi, dia mengecam Pemerintah jika terus dibiarkan kasus pembatasan akses internet tersebut.

Pemerintah bisa melanggar aturan yang berlaku dengan melakukan pembatasan akses secara sepihak kepada warganegara nya sendiri.

"Tidak hanya itu, bahkan masyarakat sudah dilindungi dengan undang-undang salah satunya dalam pasal 19 Deklarasi Umum HAM, yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, akibat demonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu, dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat.

Pembatasan akses medsos ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 22 Mei 2019. Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Menurut Wiranto, pembatasan akses medsos yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini. Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES