Ekonomi

Pemkab Gresik Gagas Perizinan Online bagi UMKM

Kamis, 23 Mei 2019 - 16:08 | 73.16k
Pelaku UMKM Gresik saat diberikan sosialisasi (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia).
Pelaku UMKM Gresik saat diberikan sosialisasi (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIKPemkab Gresik, Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggagas perizinan online bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM. Pelayanan perizinan itu terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Pelaku UMKM pemula yang bergerak dibidang usaha busana muslim, craft, kopiah, serta pernak-pernik kebutuhan lain diberi kemudahan dalam perizinan online.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan, Bambang Irianto mengatakan, di era digital perijinan harus semakin mudah. Kemudahan dalam pengurusan ijin tersebut.

“Jadi tidak usah datang ke kantor kami. Apalagi anda sudah familiar dengan gawai yang anda miliki misalnya android. Tinggal klik OSS yang ada di website kami. Kemudian mengisi data. Bahkan sertifikat perizinannya bisa anda cetak sendiri. Yang penting dokumen persyaratan harus dilengkapi," katanya, Kamis (23/5/2019).

Menurut Bambang pada OSS yang digawanginya tersebut punya 500 produk perijinan, yang tentunya bisa dimanfaatkan secara gratis. Tergantung kebutuhan perijinan usaha.

“Perijinan ini penting bukan hanya untuk sebagai kemudahan dalam berusaha. Namun juga penting untuk konsumen. Dengan perizinan yang anda miliki, mereka akan mendapat kepastian tentang produk yang dibelinya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindagangan Agus Budiono mengaku pejabat yang membawahi banyak pelaku UMKM di Gresik.

Dikatakannya, dinasnya mengarahkan peserta untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk perlindungan UMKM.

Dari 192 ribu UMKM yang ada di Gresik hanya beberapa saja yang punya HAKI atau hak paten.

“Kalau semua perizinan dimiliki, tentu saja para pelaku UMKM ini dapat mengurus HAKI atau semacam hak paten atas produknya ke Menkumham. Seperti mengurus perizinan, pengurusan HAKI ini juga gratis," imbuh Kadiskoperindag Pemkab Gresik yang gagas perizinan online bagi UMKM. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES