Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Tips Tidak Kemakan Hoax oleh Dosen Unisma

Rabu, 22 Mei 2019 - 09:50 | 42.78k
Muhamamd Yunus, Dosen Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Islam Malang. (Grafis: TIMES Indonesia)
Muhamamd Yunus, Dosen Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Islam Malang. (Grafis: TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANGPEMBACA semua tentu sepakat bahwa kita perlu hati-hati mengunggah tulisan, gambar, atau video dan atau meneruskan membagikan berita kepada orang lain. Karena postingan itu diatur oleh undang-undang. Tujuannya agar terus tercipta keharmonisan dan keamanan sesama warga negara. Olehnya sebagai wujud pemerintah dalam menghindari perpecahan anak bangsa dikeluarkan undang-undang yang mengatur lalu lintas berita, gambar, dan video di media yang berbasis IT yang disebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karena kita tidak ingin berususan dengan aparat hukum gara-gara unggahan di media sosial. Maka ada baiknya kita pahami tips berikut ini yang disampaikan oleh Muhammad Yunus, M.Pd., Dosen Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Islam Malang. Kita tidak ingin kan berurusan dengan aparat hukum hanya gara-gara unggahan di media masa. Ada baiknya tips berikut diperhatikan.   

Pahami Undang-undang ITE

Pertama kita mesti melek undang-undang. Peraturan yang berlaku ini bukan hanya prerogratifnya orang-orang hukum. Sebagai negara hukum dan agar menjadi warga negara yang baik perlu kita membaca dan memahami maksud dari undang-undang tersebut. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU ITE ini Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2018.

Jangan mudah mengunggah dan membagikan

Yang kedua, kita jangan mudah untuk mengunggah atau membagikan setiap berita/ tulisan, foto, atau video. Perlu disadari bahwa ada orang lain yang mungkin tidak sama dalam hal menyukai tulisan atau foto atau video tersebut. Juga bukan karena emosi sejenak, marah dan sebagainya kita terus lupa dan membabi buta menulis apa saja di media sosial. Karena polisi cyber siap setiap waktu untuk menciduk mereka yang dianggap melanggar UU ITE tersebut.

Untuk itu ada baiknya perhatikan kaidah berikut.

a) Jika berita itu baik dan belum tentu baik untuk orang lain maka berita itu jangan diteruskan.

b) Jika berita itu tidak baik dan tidak baik untuk orang lain maka jangan diteruskan.

c) Jika berita itu baik untuk orang lain tapi tidak baik untuk kita maka jangan diteruskan.

d) Jika berita itu baik dan baik untuk orang lain maka teruskan.

Kondisi terakhir inilah yang harus kita perhatikan agar tidak mudah membagikan informasi kepada orang lain, atau menulis keluh kesah di media sosial.

Tabayyun Informasi

Selain perlu memahami UU ITE, tidak mudah mengunggah, terakhir adalah perlunya proses tabayyun. Tabayyun adalah usaha untuk meminta klarifikasi dan kevalidan sebuah informasi. Bisa kita cek di google, atau bertanya kepada orang yang lebih tahu. Tabayyun ini dicontohkan Nabi Muhammad SAW yang kita sebagai ummatnya perlu untuk mengikuti ini. Bahkan bagi civitas akademika proses ini sangatlah penting.

Semoga 3 tips diatas bermanfaat, dan semoga kita tidak beruurusan dengan aparat hukum hanya gara-gara unggahan di media sosial. (*)

 

*) Penulis: Muhamamd Yunus. Dosen Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Islam Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES