Peristiwa Daerah

LBM PCNU Banyuwangi Mengharamkan Aksi People Power

Rabu, 22 Mei 2019 - 10:34 | 87.14k
Pengurus LBM PCNU Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Pengurus LBM PCNU Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sejumlah pengurus LBM PCNU Banyuwangi mengharamkan siapapun yang akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi people power. Karena dalam penolakan hasil pemilu tersebut terdapat tujuan, tindakan, atau dampak perundang-undangan yang bertentangan dengan syariat.

Menurut KH. Sholehudin, ketua LBM PCNU Banyuwangi, menolak hasil pemilu dengan mengerahkan massa dengan dalih gerakan kedaulatan rakyat atau people power itu tidak dapat dibenarkan.

"Karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar. Menyulut terjadinya konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional,” kata kiai yang akrab disapa Gus Sholeh tersebut.

Dasar pengambilan keputusan diatas diantaranya Alquran Surat Annisa ayat 59. “Yang berbunyi, Bismillaahirrahmaanirrahiim. Yaa ayyuhal ladziina aamanuu athii’ullaaha wa athii’ur rosuula wa ulil amri minkum."

"Jadi, kita, di samping harus taat kepada Allah dan rasul-Nya, juga taat kepada ulil amri. Ulil amri adalah pemimpin negara, termasuk di dalamnya lembaga-lembaga yang sudah disetujui dan ditunjuk untuk melaksanakan beberapa hal, termasuk amanat memilih pemimpin," katanya, Selasa (21/5/2019).

Selain Alquran, ada pula dalil hadis menjadi dasar pengambilan keputusan bahtsul masail NU Jatim itu. Di antaranya, “Yang berbunyi, ‘Anin-nabii shallallaahu ‘alaihi wa sallam qoola: man kariha min amiirihi syai’an, fal-yashbir fa-innahu man khoroja minas-sulthoon syibron, maata maitatan jaahiliyyatan."

“Artinya, dalam sebuah hadis Nabi bersabda: barang siapa yang tidak senang terhadap pemimpinnya, maka hendaknya dia bersabar. Karena barang siapa yang keluar (berpaling) dari presiden yang sah atau dari sultan yang sah satu jengkal saja, maka dia mati dalam keadaan maitatan jaahiliyyah, kafir jahiliyah,” kata gus Sholeh.

Selain Alquran dan hadis, bahtsul masail juga mendasarkan argumentasi hukum Islam-nya dari beberapa literatur kitab kuning mu’tabarah.

“Di antaranya dari kitab Bughyatul Mustarsyidin, at-Tasyrii’ al-Jinaa’i fil-Islaam, kemudian juga dari kitab Ghaayatul Bayaan, dan kitab-kitab lain," katanya.

Selain mengharamkan siapapun yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi people power atau menolak hasil pemilu. Maka, menurut Gus Sholehudin yang juga ketua pengasuh ponpes Al-qibtiyah Banyuwangi, tidak diperkenankan mereka melakukan rukhshah, karena sudah termasuk ke dalam kategori maksiat. Artinya, mereka tidak boleh melakukan shalat qashar dan ifthor puasa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES