Politik

Tanggapi Pernyataan Prabowo, KPU RI: Tak Benar Pleno Dilakukan Senyap dan Janggal

Selasa, 21 Mei 2019 - 20:21 | 405.57k
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. (foto: Doc. TIMES Indonesia)
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. (foto: Doc. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisioner KPU RI Ilham Saputra menanggapi pernyataan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mengatakan pleno KPU RI dilakukan dalam waktu senyap dan penuh kejanggalan.

"Tidak ada yang janggal. Ketentuan Undang-undang paling lambat 35 hari (sejak pencoblosan). Jatuhnya tanggal 22 Mei. Tapi karena rekap provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka Kami tuntaskan malam tadi," kata Ilham saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Membantah pernyataan Prabowo tersebut, Ilham justru menyebut jika pleno dihadiri para saksi dari kedua paslon maupun partai peserta pemilu.

"Tidak benar (dilakukan senyap dan janggal). Bahkan saksi Gerindra dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekap," jelasnya.

Selain itu, merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 413, disebutkan bahwa KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan.

Sebelumnya, Prabowo menyikapi hasil rekapitulasi pilpres yang diumumkan KPU RI, Selasa (21/5/2019) dini hari. Menurutnya, rekapitulasi itu dilakukan saat situasi sedang senyap sepi dan dianggap janggal. "Senyap-senyap dilakukan KPU. Yang lain sedang tidur atau malah belum tidur," ujar Prabowo di kediamannya, Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES