Peristiwa Nasional

KPU RI: Pemilu Baru Sampai Perolehan Suara, Belum Penetapan Calon Terpilih

Selasa, 21 Mei 2019 - 16:56 | 34.01k
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari (FOTO: detikcom)
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari (FOTO: detikcom)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPU RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Namun, itu baru hasil perolehan suara, bukan penetapan calon terpilih.

"Yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Selasa (21/5/2019).

Hasyim menjelaskan, hasil pemilu ada tiga hal. Yakni, perolehan suara, perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

"Dalam hal pilpres, belum ditetapkan calon terpilih. Yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon," ucapnya.

Sementara itu, jika ada paslon yang ingin menggugat hasil rekapitulasi suara tersebut, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB hingga 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK.

"Bila dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres. Setelah mendapat konfirmasi dari MK tersebut, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU," jelas Hasyim.

"Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres," sambung Komisioner KPU RI itu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES