Politik

BPN akan Ajukan Gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Selasa, 21 Mei 2019 - 15:46 | 57.83k
Duet Prabowo-Sandi. (FOTO: Tagar)
Duet Prabowo-Sandi. (FOTO: Tagar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Duet Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempersiapkan materi gugatannya. Hak itu disampaikan Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.

"Rapat memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

BACA JUGA: KPU Tetapkan Duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin Pemenang Pilpres 2019

Dalam beberapa hari ini, kata Dasco, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.

Ia menjelaskan, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI dini hari tadi.

Perolehan suara pada Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen.  Sedangkan duet Prabowo-Sandi memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara. Hasil Pemilu 2019 juga menempatkan PDI Perjuangan sebagai pemenang berdasarkan perolehan suara terbanyak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES