Peristiwa Daerah

PMII Desak Minta Pemkab Bondowoso Selamatkan Area Megalitikum

Selasa, 21 Mei 2019 - 15:04 | 75.24k
Puluhan aktivis PMII Bondowoso saat menggelar aksi di Kantor Pemkab Bondowoso menuntut pemkab tindak tegas PT Indah Karya Plywood (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Puluhan aktivis PMII Bondowoso saat menggelar aksi di Kantor Pemkab Bondowoso menuntut pemkab tindak tegas PT Indah Karya Plywood (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), melakukan aksi demo. Mereka meminta pemerintah Kabupaten Bondowoso, bersikap tegas adanya perluasan pabrik oleh PT Indah Karya Plywood di area Megalitikum.

Aksi demo yang berlangsung, di depan Kantor Pemerintah Daerah setempat, Selasa (21/5/2019) itu juga untuk menyuarakan penolakan atas perluasan pabrik PT. Indah Karya Plywood di Dusun Daringan, Desa Pekauman Kecamatan Grujugan.

Puluhan aktivis mahasiswa tersebut, membawa spanduk bertuliskan kalimat-kalimat penolakan perluasan pembangunan.

Misalnya "Cintai Cagar Budaya Pembangunan PT  Indah Karya Plywood". Mereka juga menyanyikan lagu-lagu yang menggambarkan keprihatinan atas dirusaknya benda megalitikum.

Koordinator Aksi, Abduh, dalam orasinya mengatakan, bahwa kawasan yang dijadikan lokasi perluasan pabrik justru merupakan cagar budaya yang telah ber-SK Gubernur.

“Ironis sekali, manakala Bondowoso juga telah mendeklrasikan diri sebagai Kota Megalitik, namun justru membiarkan pembangunan pabrik di sekitaran kawasan cagar budaya,” katanya dengan nada tinggi.

Dia juga meminta agar Pemkab menyelamatkan cagar budaya Bondowoso dari tangan-tangan kotor para investor. Apalagi, investornya adalah BUMN.

Sementara itu, Fathor Rozi, Ketua PC PMII Bondowoso, menambahkan, aksi perdana ini juga dilakukan untuk menekan pemerintah untuk agar bersikap tegas terhadap status aktivitas PT. Karya Indah Plywood.

Pihaknya melihat seakan-akan pemerintah takut dan tak mengambil sikap tegas dalam membuat kebijakan terhadap PT yang jelas-jelas dinilainya melanggar.

"Kita tahu semua. PT melakukan pemindahan tanpa izin. Itu jelas pelanggaran yang termaktub dalam UU Cagar Budaya no. 11 tahun  2010 pasal 105. Kedua pengrusakan, ada sekitar 18 batu yang rusak. Itu jelas pengrusakan," terangnya.

Pria yang akrab disapa Oji itu berharap, pemerintah daerah menindak PT, untuk kemudian dicabut dulu izin aktivitas produksinya. Hingga, ada rekomendasi dari tim ahli yang melakukan kajian di kawasan tersebut.

"Tugas pemerintah beda dengan kita. Kalau kita mungkin hanya bisa koar-koar. Pemerintah tidak cukup hanya itu, lebih dari itu membuat regulasi, aturan yang sekiranya ini bisa menindak langsung PT tersebut," talegasnya.

Wawan Setiawan, Asisten 3 Pemerintah Daerah Bondowoso, saat menemui para peserta aksi, mengatakan bahwa aspirasi dari mahasiswa PMII akan menjadi bahan yang kemudian akan disampaikan pada pimpinan.

Masukan-masukan itu, kata dia, menjadi bahan untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan pasal perundangan-perundangan, prinsipnya pembangunan tempat akan merujuk pada peraturan perundangan-undangan yang ada.

“Kita punya perda RTRW kita juga punya perda tentang Cagar Budaya," ujar Wawan di hadapan para peserta aksi.

Selain melakukan aksi, PMII Bondowoso bersama para komunitas pecinta cagar budaya juga melakukan kordinasi untuk melindungi kekayaan Megalitikum di Desa Pekauman Kecamatan Grujugan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES