Politik Prabowo-Sandi

BPN Jawab Soal SPDP Prabowo Subianto

Selasa, 21 Mei 2019 - 09:23 | 57.33k
Juru Bicara BPN duet Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Juru Bicara BPN duet Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar kabar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dari Penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam SPDP yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019 itu, Prabowo berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

SPDP.jpgSPDP yang beredar atas nama Prabowo Subianto. (FOTO: Istimewa)

Menyikapi itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade memberikan penjelasannya.

Dirinya membantah adanya SPDP atas nama Prabowo tersebut.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana," kata Andre kepada TIMES Indonesia, Selasa (21/5/2019).

Kendati demikian, Andre membenarkan jika Prabowo turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi.

Selain itu, Andre menyebut, ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan. "Pak Prabowo sebagai Paslon juga tidak bisa dipidana terhadap pernyataannya karena dilindungi Undang-Undang," ujarnya.

Dinilai telah berjuang sesuai koridor hukum dan konstitusi yang berlaku, Andre menegaskan tak ada satupun fakta yang bisa mengindikasikan Prabowo dengan tuduhan makar yang dimaksud.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar SPDP Polda Metro Jaya bernomor B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Prabowo Subianto dinyatakan bersama-sama dengan tersangka kasus makar Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Dalam SPDP itu juga tertulis pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto, yakni Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES